Pelaku Asusila Terhadap Pelajar di Banyuasin Dibekuk, Tersangka Kakak Ipar Korban

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta PPA Polda Sumsel, saat menggelar press release. (Photo: Suci)

Subdit IV Renakta PPA Polda Sumsel, saat menggelar press release. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, melalui Subdit IV Renakta, berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Seorang pria berinisial AT (36), ditangkap petugas setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Kejadian bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, di kediaman pelapor yang berlokasi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka AT (36) yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu,” tegas Nandang, Kamis (15/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk memburu pelaku yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tanpa perlawanan,” kata Nandang.

Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian pertama kali serta akte kelahiran korban berinisial ME (16).

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru