Pelaku Asusila Terhadap Pelajar di Banyuasin Dibekuk, Tersangka Kakak Ipar Korban

- Redaksi

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Renakta PPA Polda Sumsel, saat menggelar press release. (Photo: Suci)

Subdit IV Renakta PPA Polda Sumsel, saat menggelar press release. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan, melalui Subdit IV Renakta, berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Seorang pria berinisial AT (36), ditangkap petugas setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Kejadian bermula pada Rabu, 10 Juli 2024, di kediaman pelapor yang berlokasi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Tersangka melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar korban tidak berteriak saat kejadian berlangsung di dalam kamar.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual.

“Kami telah mengamankan tersangka AT (36) yang merupakan kakak ipar korban. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan aksinya berulang kali hingga mengakibatkan korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi pada Maret 2025 lalu,” tegas Nandang, Kamis (15/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban berinisial S melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 19 November 2024.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk memburu pelaku yang sempat mangkir dari panggilan kepolisian.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus oleh personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang terletak di Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, tanpa perlawanan,” kata Nandang.

Dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian pertama kali serta akte kelahiran korban berinisial ME (16).

“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutur Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 atau Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB