SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) punya cara yang berbeda dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba. Khusus pecandu, tetap diupayakan untuk direhabilitasi.
Menurut Kepala BNN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Brigjen Pol Djoko Prihadi, pecandu dan pemakai merupakan korban dari para pengendar dan bandar narkoba. Untuk itu, selain proses hukum, para pecandu akan direhabilitasi. Sehingga dapat sembuh dari ketergantungan narkotika.
“Saya sampaikan pada anggota, sekarang tuntaskan jaringannya. Kita prioritaskan pada sindikat (narkoba),” kata Djoko, dalam kegiatan memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di auditorium Pemprov Sumsel, Senin (27/6/2022).
Djoko menjelaskan, pihaknya bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, membuat Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebelum mengajukan pelaku ke tempat lebih tinggi.
“Dalam arti, proses penyidikan kita rapatkan dulu, ini jaringan apa bukan. Kalau itu bukan jaringan, dia hanya korban penyalahguna atau pecandu, ya kita rawat atau rehabilitasi. Tidak perlu sampai diputuskan dengan vonis pengadilan,” jelasnya.
Selain itu, upaya lain yang sedang dijalankan ialah rencana pembangunan balai rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba. Diketahui balai rehabilitasi itu akan berlokasi di daerah kota Pagar Alam, dengan luas sekitar 4,5 hektar.
Dia bilang, sejauh ini perencanaan balai rehabilitasi sudah berjalan pada tahap pertama. Sampai pada 10 Juni 2022, sudah pada tahap pengecekan langsung di lapangan dengan koordinasi bersama dinas terkait sedang dilengkapi secara adiministrasi.
Dengan balai ini, nantinya diperkirakan daya inap mampu menampung 500, dan rawat jalan hingga ribuan. Peringatan ini diharapkan juga membuat semua lapisan masyarakat menjadi lebih peka, kompak, dan lebih masif lagi dalam rangka memerangi narkoba. (ANA)
Komentar