Perkuat peran di daerah, OJK resmikan gedung kantor Regional VII Sumbagsel

- Redaksi

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID PALEMBANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VII Sumbagsel akhirnya telah resmi beroperasi setelah pembangunan gedung yang telah dimulai pada tahun 2021. Acara peresmian gedung OJK ini dilakukan di gedung OJK sendiri yang berlokasi di Jl. Residen Abdul Rozak No.99, 8 Ilir, Palembang pada Senin (27/6/2022). Acara ini dihadiri secara langsung oleh gubernur sumatera selatan serta dapat disaksikan dan diikuti melalui virtual zoom meeting.

 

Dengan adanya gedung OJK di Sumatera Selatan diharapkan OJK semakin berkomitmen untuk terus memperkuat peran dan fungsinya sebagai pengawas dan regulator lembaga jasa keuangan. Gedung ini akan digunakan untuk berdialog, berkumpul, guna membahas permasalahan-permasalahan yang harus segera diselesaikan.

 

“Gedung ini akan dipakai untuk berdialog dan berkumpul untuk membahas masalah-masalah. Namun, untuk menyelesaikan masalah, diperlukan kerjasama yang baik dengan aparat pemerintahan juga, bukan hanya ojk saja” tutur Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK dalam sambutannya.

 

Melalui peresmian gedung ini,OJK diharapkan dapat memberi manfaat dan memberikan nilai yang lebih besar serta lebih fokus untuk menciptakan tenaga kerja dengan memberikan kesempatan dan peluang pekerjaan bagi masyarakat.

 

“Dengan adanya gedung ini, diharapkan dapat dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah khususnya bagian Sumatera Selatan” tutur Untung Nugroho, Kepala OJK Regional 7 Sumatera Selatan dalam sambutannya yang disampaikan melalui video virtual.

 

Acara peresmian gedung OJK ini juga sekaligus menjadi acara peluncuran buku yang berjudul OJK membangun negeri.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB