Otmil 1-05 Palembang Serahkan Berkas Perkara Judi Sabung Ayam Lampung ke Pengadilan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas perkara tersangka Oknum anggota TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung diserahkan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Berkas perkara itu diserahkan langsung Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menerangkan bahwa sebelum diserahkan ke Pengadilan berkas tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengolahan.

“Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwannya dari dua tersangka tersebut,” terang Muchlis saat ditemui pada press release di Pengadilan 1-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  Kedapatan Jual Sabu 3,111 Gram, Febri Divonis 5 Tahun Penjara

Diketahui, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis,  di mana saat ini masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.

“Untuk Kopda Basarsyah dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana, Undang-undand Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ungkap Muchlis.

“Jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 yang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” sambung Muchlis.

Baca Juga :  Suntik Gas Tabung LPG, Astar Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Sementara Peltu Yohanes Lubis dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Saksi ahli kasus Peltu Yohanes Lubis itu sebanyak 10 orang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” kata Muchlis.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari secara singkat berkas perkara tersebut, apakah termasuk ke dalam wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

“Jika termasuk kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim dalam waktu dua hari sejak berkas diterima,” ungkap Fredy.

Baca Juga :  Edarkan Sabu 2,251 Gram, Tabrani Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Nantinya, majelis hakim akan mempelajari dan meneliti lebih dalam, termasuk dengan keterangan dari saksi-saksi kasus tersebut.

“Setelah itu hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Perkiraan persidangan itu dimulai 10 hari kerja sejak berkas perkara dilimpahkan, dan satu minggu sebelumnya kami meminta kepada Otmil untuk pemanggilan para saksi dan tersangka,” ujar Fredy.

Fredy memperkirakan persidangan perdana kasus tersebut akan dimulai pada 11 Juni 2025. “Saya perkirakan untuk persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan kasus ini pada 11 Juni 2025,” kata Fredy. (ANA)

    Komentar