SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Beredar Video di Media Sosial (Medsos) seorang bapak curhat yang mengejutkan warganet, adapuan dalam video curhatan tersebut bapak tersebut meminta keadilan.
Video yang berdurasi 1 menit 14 detik tersebut seorang bapak mengenaka baju kaos warna biru bertuliskan New York dan mengenakan celana hitam. Kendati memang terlihat dibagian pencahayaan terlihat gelap.
Pria tersebut diketahui bernama Wanto, yang mana dalam video tersebut bapak ini membacakan teka yang ada di kertas.
Wanto sendiri tidak terhapa putusan Pengadilan Negeri Lahat bahkan ia meminta keadilan atas dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tujuh (7) bulan penjara atas kekerasa seksual yang alami oleh anaknya sendiri.
Dikarenakan tidak banyak bisa diperbuat atas tuntutan JPU, namun selaku orang tua masih meminta keadilan karena tuntutan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak ada atas kekerasan yang menimpa anaknya.
Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.
Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum.
Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara.
“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya,” ujarnya.
“Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.
Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.
Komentar