Orang Tua Korban Pemerkosaan Buat Video Minta Keadilan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Beredar Video di Media Sosial (Medsos) seorang bapak curhat yang mengejutkan warganet, adapuan dalam video curhatan tersebut bapak tersebut meminta keadilan.

 

Video yang berdurasi 1 menit 14 detik tersebut seorang bapak mengenaka baju kaos warna biru bertuliskan New York dan mengenakan celana hitam. Kendati memang terlihat dibagian pencahayaan terlihat gelap.

 

Pria tersebut diketahui bernama Wanto, yang mana dalam video tersebut bapak ini membacakan teka yang ada di kertas.

 

Wanto sendiri tidak terhapa putusan Pengadilan Negeri Lahat bahkan ia meminta keadilan atas dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tujuh (7) bulan penjara atas kekerasa seksual yang alami oleh anaknya sendiri.

 

Dikarenakan tidak banyak bisa diperbuat atas tuntutan JPU, namun selaku orang tua masih meminta keadilan karena tuntutan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak ada atas kekerasan yang menimpa anaknya.

 

Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.

 

Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum.

 

Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara.

 

“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya,” ujarnya.

 

“Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini,” ungkapnya.

 

Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.

 

Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi
Warga Desa Tanjung Payang Lakukan Pembongkaran Kafe di Sepanjang Sungai Lematang

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang

Berita Terbaru