Orang Tua Korban Pemerkosaan Buat Video Minta Keadilan

- Redaksi

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Beredar Video di Media Sosial (Medsos) seorang bapak curhat yang mengejutkan warganet, adapuan dalam video curhatan tersebut bapak tersebut meminta keadilan.

 

Video yang berdurasi 1 menit 14 detik tersebut seorang bapak mengenaka baju kaos warna biru bertuliskan New York dan mengenakan celana hitam. Kendati memang terlihat dibagian pencahayaan terlihat gelap.

 

Pria tersebut diketahui bernama Wanto, yang mana dalam video tersebut bapak ini membacakan teka yang ada di kertas.

 

Wanto sendiri tidak terhapa putusan Pengadilan Negeri Lahat bahkan ia meminta keadilan atas dakwaan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut tujuh (7) bulan penjara atas kekerasa seksual yang alami oleh anaknya sendiri.

 

Dikarenakan tidak banyak bisa diperbuat atas tuntutan JPU, namun selaku orang tua masih meminta keadilan karena tuntutan terhadap ketiga pelaku tersebut sangat tidak ada atas kekerasan yang menimpa anaknya.

 

Sebagai orang tua dari anaknya yang sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tebat sangat tidak adil.

 

Wanto menyebut bahwa sebagai korban tindak kekerasan dan pemerkosaan yang dlakukan oleh tiga orang oknum.

 

Wanto menegaskan, sangat tidak adil dan tidak puas atas tuntutan dari jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya dituntut 7 bulan penjara.

 

“Tuntutan ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibat yang dialami anak saya yang mengalami trauma seumur hidup dan tidak sebanding terhadap penderita anak saya,” ujarnya.

 

“Dan saya memohon keadilan terhadap bapak Presiden Jokowi, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, untuk menindak lanjuti kasus ini,” ungkapnya.

 

Sementara itu tuntutan yang pantas untuk pelaku kekerasan seksual adalah 12 tahun tidak sebanding yang hanya di tuntut oleh jaksa selama 7 bulan.

 

Dan dalam Pasal 289 KUHP menyebutkan yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau, membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Berita Terkait

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:51 WIB

Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron

Berita Terbaru