SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite, Haryadi divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (10/7/2024).
Dalam Amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Haryadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan.
Sebagaimana Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 7 Bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,“ jelas majelis hakim saat membaca Amar putusan di persidangan.
Mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap Terima terhadap putusan tersebut.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rahmawati SH menuntut terdakwa Haryadi dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 26 miliar lebih subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU Bahwa bermula sejak tanggal 3 bulan Februari 2024 terdakwa melakukan usaha jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) Olahan dan Bahan Bakar Pertalite oplosan di Jalan Pemakaman Dusun II Desa Sukamenang Kec Gelumbang Kab Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Di mana terdakwa mendapatkan Bahan Bakar Minyak Olahan (bensin) berwarna bening dari Sdr Markus (Daftar Pencarian Orang) yang berada di desa Keluang Kab Musi Banyuasin dengan harga Rp 1,3 juta dalam per drum.
Setelah memesan Bahan Bakar Minyak Olahan (bensin) tersebut dengan Markus, pesanan tersebut diantar oleh Sdr. Andi (Daftar Pencarian Orang) kepada terdakwa dengan memberi upah kepada Andi sebesar Rp.200 ribu per drum.
Kemudian Bahan Bakar Minyak olahan (bensin) tersebut oleh terdakwa dilakukan pencampuran atau pengoplosan dengan serbuk kimia bertulisan SOLVENT BRILIAN GREEN yang dibeli terdakwa dari online seharga Rp 230 ribu pertoples sehingga menyerupai Bahan Bakar Minyak Pertalite.
Adapun cara terdakwa melakukan pencampuran atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak Olahan tersebut yaitu 1 drum Bahan Bakar Minyak Olahan tersebut dituangkan atau dicampur dengan 1 sendok serbuk bahan kimia SOLVENT BRILIAN GREEN tersebut kemudian diaduk menggunakan kayu agar Bahan Bakar Minyak tersebut menyatu menyerupai pertalite, namun apabila belum menyerupai pertalite maka akan ditambahkan kembali serbuk kimia tersebut hingga warna tersebut mirip seperti pertalite.
Kemudian Bahan Bakar Minyak yang telah dicampur atau dioplos dengan serbuk kimia tersebut, terdakwa jual kepada konsumen ke warung pengecer dengan harga Rp 1.700.000 sampai dengan Rp 1.800.000.
Sehingga keuntungan terdakwa yang didapatkan perhari kurang lebih Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 juta.
Kejadian Bermula sekitar pada hari rabu Tanggal 28 Februari 2024 sekir pukul 07.30 Wib anggota Polri Subdit IV Tipidter Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sukamenang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim terdapat gudang minyak yang diduga tempat pengoplosan minyak jenis pertalite.
Mendapatkan informasi tersebut tim Polri Subdit IV Tipidter Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendatangi tempat tersebut.
Kemudian sekira pukul 13.00 Wib, anggota subdit tipidter Polda sumsel sampai didesa sukamenang kecamatan gelumbang kabupaten Muara Enim berhasil menemukan sebuah gudang minyak yang jauh dari pemukiman penduduk yang terletak diantara perkebunan ubi dan jagung. Kemudin setelah didatangi, anggota menemukan saksi Sunarto yang sedang duduk, kemudian selang 10 menit datang terdakwa ke Gudang tersebut.
Selanjutnya saksi yusri dan tim lainnya langsung melakukan interogasi kepada terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa Gudang tersebut adalah miliknya dan terdakwa mengakui bahwa Gudang terebut merupakan tempat untuk melakukan pengoplosan BBM sehingga menyerupai minyak Pertalite.
Bahwa Barang Bukti yang ditemukan digudang tersebut adalah 10 drum kaleng kapsitas 200 liter yang berisi BBM hasil olahan berwarna bening dengan total ±2.000 liter,6 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM olahan berwarna kebiruan yang diduga sudah dioplos menyerupai BBM Jenis Pertalite dengan total ±210 liter 2 buah jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong, 1 buah toples merk SOLVENT BRILIANT GREEN yang berisi serbuk kimia berwarna hijau 1 buah alat pengukur SG (specific gravity/berat jenis) Minyak.
Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Sunarto berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)
Komentar