Operasi Sikat Musi, Polisi Amankan DPO Kasus Curas

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil melakukan ungkap kasus dan mengamankan seorang pelaku tindak kejahatan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau target operasi (DPO TO) Sikat Musi.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni Pebriansyah alias Pebi diamankan dikediamannya di Jalan KI Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan IB II palembang, Kamis (24/3/2022) sektiar pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani mengatakan, pelaku ditangkap atas keterlibatannya dalam aksi pencurian kekerasan (curas) bersama Diko Fernando (sedang menjalani hukuman), terhadap korban Anang Basri.

Baca Juga :  Unit Ranmor Ringkus Pencuri Motor di Masjid

Aksi ini dilakukan para pelaku di putaran Kambang Iwak Palembang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang pada 1 Oktober 2021 lalu dengan korban M Anang Basri.

“Anggota kita mengamankan pelaku di kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Abu Dani, Jumat (25/3/2022).

Dirinya menjelaskan, kejadian tindak pidana curas yang dilakukan pelaku, dengan awal mulanya hendak meminjam korek api kepada korban. Lalu secara tiba-tiba pelaku langsung mengambil satu unit ponsel merk Samsung A51 yang sedang di pegang oleh korban.

Setelah itu, korban mengejar pelaku. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Melihat pelaku mengeluarkan pisau korban hanya terdiam dan pelaku langsung kabur.

Baca Juga :  Satu Tahun Buron, DPO Kasus Pencurian Tabung Gas Ditangkap

“Atas laporan polisi tersebut anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan atas keterangan dari korban dan saksi dan berdasarkan penyelidikan anggota opsnal pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku,” aku dia.

Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban tersebut. Pelaku tersebut mengakui jika pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama dengan temannya Diko (sedang menjalani hukuman), dan Boski (DPO), pada saat itu peran dari pelaku Diko (sedang menjalani hukuman) yang berhasil di amankan menunggu di atas motor bersama dengan temannya Bosku (DPO).

Wedangkan peran dari pelaku Pebi menarik ponsel dari tangan korban dan pada saat korban hendak mengejar pelaku yang melarikan diri setelah berhasil mengambil ponsel korban tersebut.

Baca Juga :  Modus Urus Surat Izin Terminal Khusus, Yusmah Reza Tipu Effandi Rp600 Juta

“Dari keterangan pelaku kalau saat itu pelaku Boski (DPO) langsung mengeluarkan sajam dan mengacungkannya kearah korban sambil ngancam sehingga korban berhenti mengejar pelaku,” tambahnya.

Setelah itu pelaku pulang dan menjualkan ponsel milik korban tersebut seharga Rp1 juta dan dibagi rata. “Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan satu unit ponsel Samsung A51 beserta kotanya dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio sporty milik pelaku, yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut,” tuturnya. (ANA)

    Komentar