Puncak Peringatan Hari Air Sedunia Ke XXX di Sumsel Dipusatkan di Danau Ranau

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarapublik.id, PALEMBANG – Dengan mengusung tema “MANTAB”,” Melestarikan Air Tanah Agar Berkesinambungan” peringatan Hari Air Sedunia di tahun 2022 ini di peringati oleh BBWS Sumatera VIII dengan menggelar berbagai kegiatan yang di pusatkan di kabupaten Ogan Komering Ulu selatan (OKUS) tepatnya di Danau Ranau pada tanggal 30 Maret 2022 mendatang.

 

Hal ini di ungkapkan langsung Kepala BBWS Sumatera VIII, Maryadi Utama, ST, M.Si yang mengatakan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tak henti terus memberikan edukasi dan mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan penggunaan air tanah serta dapat ikut terus menjaga dan melestarikannya.

 

“Berbagai kegiatan akan kita gelar dan dipusatkan di sekitar Danau Ranau pada tanggal 30 maret 2022 mendatang seperti menanam ribuan pohon, menabur benih ikan dan memberikan sosialisasikan tentang menjaga pelestarian danau ranau yang merupakan sumser air ketahanan pangan di sumsel” terangnya, Kamis (23/03/2022)

 

Mariadi juga menambahkan selama ini pihaknya juga terus memberikan edukasi terkait menjaga kelestarian air sungai di wilayah kerjanya salah satunya di kota Palembang beberapa waktu lalu dengan menggelar festival Sekanak Lambidaro.

 

“Air merupakan kebutuhan vital. Sebab itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman dan kesadaran bahwa mereka tidak hanya memiliki hak sebagai pengguna air, tetapi juga bertanggung jawab, serta wajib memberikan konstribusi dalam memelihara alam dan lingkungan yang menjadi sumber air” tutupnya.

Berita Terkait

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar
Ketua KONI Lahat Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Rp3,3 Miliar
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WIB

Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB