Modus Urus Surat Izin Terminal Khusus, Yusmah Reza Tipu Effandi Rp600 Juta

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih bisa melakukan pengurusan surat izin terminal khusus di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Yusmah Reza berhasil mengelabuhi korban Effandi hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Diketahui, tersangka Yusmah Reza, warga Palem Ganda Asri II No.14 Cluster DD Blok 5 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah Tanggerang. Dia diringkus polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu (10/7/2019) sekira pukul.10.00 WIB di Bank BCA Rajawali 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang. Pelaku berhasil di ringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel di salah satu tempat yang berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kasubdit jatanras III Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, pelaku ditangkap karena tindakannya yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2019 lalu terhadap korban yang benama Effandi.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang Rp600 juta. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 372 atau 378 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Agus bilang, untuk meyakinkan korban pelaku melakukan aksinya dengan cara menyakinkan korban sehingga korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

“Pada saat melakukan aksinya pelaku ini  mengaku kalau melakukan aksi tersebut seorang diri, namun masih kita dalami,” jelasnya.

Saat Yusmah Reza ditemui di Polda Sumsel ia mengaku bahwa, dirinya membantu korban dalam pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa. “Saya menerima uang dari korban untuk membuat izin terminal khusus PT Musi Perkasa,” jelasnya.

Yusmah Reza mengaku bahwa ia tidak menandatangani surat yang berisikan perjanjian. “Saya akui saya tidak pernah menandatangani surat perjanjian apapun itu,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB

Foto : pelaku usai diringkus

Kota Palembang

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:46 WIB