Modus Urus Surat Izin Terminal Khusus, Yusmah Reza Tipu Effandi Rp600 Juta

- Redaksi

Rabu, 23 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdalih bisa melakukan pengurusan surat izin terminal khusus di Pelabuhan Tanjung Api-Api, Yusmah Reza berhasil mengelabuhi korban Effandi hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Diketahui, tersangka Yusmah Reza, warga Palem Ganda Asri II No.14 Cluster DD Blok 5 RT. 03 RW. 03 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah Tanggerang. Dia diringkus polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan uang.

Kejadian tersebut berlangsung pada hari Rabu (10/7/2019) sekira pukul.10.00 WIB di Bank BCA Rajawali 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang. Pelaku berhasil di ringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel di salah satu tempat yang berada di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kasubdit jatanras III Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, pelaku ditangkap karena tindakannya yang melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2019 lalu terhadap korban yang benama Effandi.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang Rp600 juta. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 372 atau 378 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Agus bilang, untuk meyakinkan korban pelaku melakukan aksinya dengan cara menyakinkan korban sehingga korban mau memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

“Pada saat melakukan aksinya pelaku ini  mengaku kalau melakukan aksi tersebut seorang diri, namun masih kita dalami,” jelasnya.

Saat Yusmah Reza ditemui di Polda Sumsel ia mengaku bahwa, dirinya membantu korban dalam pengurusan izin terminal khusus PT Musi Perkasa. “Saya menerima uang dari korban untuk membuat izin terminal khusus PT Musi Perkasa,” jelasnya.

Yusmah Reza mengaku bahwa ia tidak menandatangani surat yang berisikan perjanjian. “Saya akui saya tidak pernah menandatangani surat perjanjian apapun itu,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

443 Jemaah Calon Haji (JCH) kloter pertama asal OKU Timur saat akan memasuki pesawat menuju ke Madinah melalui Bandara Internasional SMB II Palembang, Rabu (22/4/2026). Foto: dok Kemenhaj Sumsel

Kota Palembang

443 Jemaah Kloter 1 Resmi Dilepas Menuju Madinah

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:36 WIB