Satu Tahun Buron, DPO Kasus Pencurian Tabung Gas Ditangkap

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buron selama satu tahun, pelaku pencuri tabung gas elpiji 3 kilogram diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dalam Operasi Sikat Musi 2022. Tersangka yakni M Yabani (36) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Yabani diringkus tak jauh dari rumahnya, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB dipimpin Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian. Tanpa perlawanan tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, aksi pencurian dilakukan tersangka hari Selasa (31/3/2021) sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Jalan Banten, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring Palembang, disebuah warung sembako milik korban Fahrul Rozi (36).

Saat itu, tersangka Yabani bersama tersangka M Isa (tertangkap, sudah menjalani hukuman) melakukan pencurian bersama dengan cara tersangka Isa masuk kedalam warung sembako korban yang saat itu dalam posisi tertutup namun tidak terkunci.

Kemudian tersangka Isa mengambil 2 buah tabung gas 3 kg yang ada didalam warung, setelah itu tersangka Isa langsung menaiki kendaraan becak motor (bentor) yang dikendarai tersangka Yabani yang sudah menunggu. Aksi tersebut sempat terlihat korban, yang langsung berteriak “maling”.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang yang kemudian tersangka Yabani ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 setelah mendapat informasi masyarakat keberadaan tersangka.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib  melalui Kasi Humas, Kompol Abu Dani membenarkan Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil menangkap DPO kasus pencurian.

“Tersangka ditangkap terkait laporan korban yang kehilangan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Abu Dani.

Lanjutnya, tersangka sudah tahun ini dicari – cari. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka, Anggota Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penangkapan.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan juga diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit bentor milik tersangka,” kata Kompol Abu Dani.

Sementara, tersangka Bani saat ditanya diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya melakukan pencurian Tabung gas. “Iya kak kami berdua, saya yang membawa bentor sedangkan Isa yang masuk kedalam warung mengambil tabung gas,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Berita Terbaru

Foto kepala Karantina Sumsel

Kota Palembang

96 Hewan Sudah Divaksin, Karantina Sumsel Kejar Target

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:49 WIB