SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum anggota Polisi, Ivan Herwantoro, terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap saksi korban Andi Pratama, yang juga sebagai anggota Polisi dengan modus dapat mengurus proses mutasi serta menjanjikan jabatan Kapolsek Air Sugihan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Terdakwa Ivan Herwantoro sebelumnya dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/1/2024).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Andi Pratama mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Ivan Herwantoro dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan menerima.
Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.
Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.
Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.
Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.
Bahwa pada saat menjanjikan kepada saksi Andi Pratama bahwa dirinya dapat mengurus mutasi, saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.
Bahwa pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening terdakwa.
Kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000,00, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.
Bahwa total uang yang telah saksi Andi Pratama serahkan kepada terdakwa melalui transfer untuk mengurus mutasi adalah sejumlah Rp150.000.000,00, namun pada kenyataannya uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri. (ANA)
Komentar