Jadi Sub Agen Perjudian Hongkong, Zainal Diadili

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya yang nekat melakukan perbuatan menjadi Sub Agen penjual perjudian togel hongkong, terdakwa Zainal Arifin terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan terdakwa Zainal Arifin dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi petugas Kepolisian yang menangkap terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/1/2024).

Saksi Dodi Mediansyah, Exri Mardiansyah dan Agus Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainal Arifin karena telah melakukan perjudian jenis togel hongkong saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp115.000 dan satu unit handphone merk oppo warna ungu.

Sementara saat ditanya majelis hakim siapa bandar togel Hongkong tersebut, terdakwa mengakui bernama Wisnu.

“Siapa nama bandar togelnya dan bagaimana cara saudara terdakwa melakukan perjudian togel Hongkong ini,” tanya hakim.

“Carannya setiap orang yang pemasang perjudian togel hongkong datang langsung memberikan pasangan atau kopelan nomor togel taruhanya dari 2 angka sampai 4 angka, untuk taruhan yang dipasang nomornya dicatat kemudian saya teruskan kepada bandar bernama Wisnu melalui chat WhatsApp dan uang pasangan diambil Wisnu,” ujar terdakwa Zainal Arifin.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Zainal Arifin pada hari kamis tanggal 16 bulan November 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempat di warung milik tersangka Zaenal Arifin Lorong Sunia No. 26-29 Rt. 036 Rw. 013 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu.

Terdakwa sambil menunggu orang memasang pasangan judi togel hongkong, selanjutnya jika pemasang judi nomor togel hongkong tersebut memasang dengan uang Rp1000, untuk memasang dua angka jika menang akan dibayar Rp. 75.000, jika memasang tiga angka akan dibayar Rp. 550.000 dan jika memasang empat angka akan dibayar Rp. 4.500.000.

Kemudian pasangan nomor togel hongkong tersebut keluar jam 23.00 wib untuk melihat pasangan togel yang keluar terdakwa Zainal Arifin langsung melihat di google handphone miliknya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke- 2 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB