Jadi Sub Agen Perjudian Hongkong, Zainal Diadili

- Redaksi

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulahnya yang nekat melakukan perbuatan menjadi Sub Agen penjual perjudian togel hongkong, terdakwa Zainal Arifin terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan terdakwa Zainal Arifin dihadapan majelis hakim yang diketuai Paul Marpaung SH MH dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi petugas Kepolisian yang menangkap terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/1/2024).

Saksi Dodi Mediansyah, Exri Mardiansyah dan Agus Wijaya menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Zainal Arifin karena telah melakukan perjudian jenis togel hongkong saat digeledah ditemukan uang tunai sebesar Rp115.000 dan satu unit handphone merk oppo warna ungu.

Sementara saat ditanya majelis hakim siapa bandar togel Hongkong tersebut, terdakwa mengakui bernama Wisnu.

“Siapa nama bandar togelnya dan bagaimana cara saudara terdakwa melakukan perjudian togel Hongkong ini,” tanya hakim.

“Carannya setiap orang yang pemasang perjudian togel hongkong datang langsung memberikan pasangan atau kopelan nomor togel taruhanya dari 2 angka sampai 4 angka, untuk taruhan yang dipasang nomornya dicatat kemudian saya teruskan kepada bandar bernama Wisnu melalui chat WhatsApp dan uang pasangan diambil Wisnu,” ujar terdakwa Zainal Arifin.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Zainal Arifin pada hari kamis tanggal 16 bulan November 2023 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2023 bertempat di warung milik tersangka Zaenal Arifin Lorong Sunia No. 26-29 Rt. 036 Rw. 013 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Kota Palembang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan untuk itu.

Terdakwa sambil menunggu orang memasang pasangan judi togel hongkong, selanjutnya jika pemasang judi nomor togel hongkong tersebut memasang dengan uang Rp1000, untuk memasang dua angka jika menang akan dibayar Rp. 75.000, jika memasang tiga angka akan dibayar Rp. 550.000 dan jika memasang empat angka akan dibayar Rp. 4.500.000.

Kemudian pasangan nomor togel hongkong tersebut keluar jam 23.00 wib untuk melihat pasangan togel yang keluar terdakwa Zainal Arifin langsung melihat di google handphone miliknya. Akibat perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke- 2 KUHP. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru