Oknum PNS di Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

Hukum69 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi atas nama Edi Kurniawan, selaku Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejati Sumsel, Senin (18/12/2023).

“Saya menyampaikan realese berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka atas nama Edi Kurniawan selaku PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Herman Mayori Soal Korupsi Suap Dinas PUPR Muba

Dikatakan Vanny, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disumpulkan bahwa telah terbukti yang berdangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi sebagai tersangka. Terhadap tersangka Edi Kurniawan  dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Herman Mayori Soal Korupsi Suap Dinas PUPR Muba

“Untuk modusnya tersangka melakukan gratifikasi mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Vanny.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Edi Kurniawan, Rizal Syamsul, saat diwawancarai kembali menegaskan bahwa kliennya sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ke tahap menjadi tersangka.

“Jadi klien kita ini terlibat gratifikasi lanjutan dari perkara sebelumnya yaitu perkara SMA 19 yang melibatkan Kepala Sekolahnya dan juga mengarah dugaan gratifikasi pada klien kita,” terangnya.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Herman Mayori Soal Korupsi Suap Dinas PUPR Muba

Sementara itu saat ditanya jumlah nominal gratifikasi yang diterima kliennya, dia mengatakan belum mengetahui jumlah uang tersebut.

“Kalau jumlahnya saya belum tahu masih dihitung penyidik dan kita akan melihat nantinya dalam dakwaan itu saja. Nah kita sebagai penasehat hukum nantinya akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai bukti,” tuturnya. (ANA)

    Komentar