SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, yang terjerat dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019, yang saat itu menjerat oknum perwira Polisi AKBP Dalizon, Senin (18/12/2023).
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa setelah mencermati dan membaca surat keberatan penasehat hukum Herman Mayori menurut pertimbangan majelis hakim bahwa untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, sehingga keberatan terdakwa akan diputus pada putusan akhir.
“Menyatakan, nota keberatan penasehat hukum terdakwa Herman Mayori akan diputus dengan putusan akhir. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan adanya putusan akhir. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim hakim ketua saat membacakan putusan sela.
Dalam dakwaan tim penuntut umum Kejagung mendakwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Diketahui, AKBP Dalizon dalam perkara tersebut, saat itu menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang sebesar Rp10 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara dilingkungan Dinas PUPR Muba tahun 2019.
Dalam pengembangan perkara itu, kemudian penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua tersangka yakni, mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bram Rizal.
Seperti diketahui, Herman Mayori merupakan terpidana kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Muba tahun 2021, yang telah divonis hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara.
Kasus OTT KPK itu, juga menjerat mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan Eddy Umari. (ANA)
Komentar