Buron 6 Tahun, DPO Kasus Perusakan Diringkus Tim Tabur Kejati

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun, terpidana M Yani alias Jinggo, berhasil diamakan di kediamannya di jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka tersebut disampaika Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (15/12/2023).

“Hari ini tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana M Yani alias Jinggo, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Ratu Sianum lorong Kenanga Palembang, tim tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana atas M Yani alias jinggo,” ungkap Vanny.

Dirinya juga mengatakan, bahwa terpidana atas nama M Yani alias Jinggo, merupakan narapidana dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang divonis pidana penjara selama 1 tahun.

“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 April 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny.

Masih dikatakan Kasi Penkum, kemudian terpidana M Yani, setelah berhasil diamankan dikejari Palembang, kemudian terpidana akan dibawa ke Lapas Pakjo Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah mengatakan mengenai penangkapan terhadap terpidana pihaknya sebelumnya sudah mengetahui keberadaan tersangka dan perlu momentum yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Dia juga menyampaikan pesan melalui awak media untuk seluruh yang termasuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

“Kepada seluruh yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palembang, lebih baik Kooperatif menyerahkan diri , kerana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi , kami akan kejar, kami akan tangkap sebagaimana intruksi dari pimpinan,“ jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB