Buron 6 Tahun, DPO Kasus Perusakan Diringkus Tim Tabur Kejati

- Redaksi

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam tahun, terpidana M Yani alias Jinggo, berhasil diamakan di kediamannya di jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Penetapan tersangka tersebut disampaika Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (15/12/2023).

“Hari ini tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana M Yani alias Jinggo, tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Ratu Sianum lorong Kenanga Palembang, tim tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana atas M Yani alias jinggo,” ungkap Vanny.

Dirinya juga mengatakan, bahwa terpidana atas nama M Yani alias Jinggo, merupakan narapidana dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang divonis pidana penjara selama 1 tahun.

“Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 April 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun,” kata Vanny.

Masih dikatakan Kasi Penkum, kemudian terpidana M Yani, setelah berhasil diamankan dikejari Palembang, kemudian terpidana akan dibawa ke Lapas Pakjo Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah mengatakan mengenai penangkapan terhadap terpidana pihaknya sebelumnya sudah mengetahui keberadaan tersangka dan perlu momentum yang tepat untuk melakukan penangkapan.

Dia juga menyampaikan pesan melalui awak media untuk seluruh yang termasuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang untuk menyerahkan diri secara kooperatif.

“Kepada seluruh yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejari Palembang, lebih baik Kooperatif menyerahkan diri , kerana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi , kami akan kejar, kami akan tangkap sebagaimana intruksi dari pimpinan,“ jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Kapolda dan Wali Kota Palembang Siapkan Penataan Kampung Narkoba Jaya Laksana

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB