Oknum Brigpol Bayu Aji Senonugroho di Pecat dari Polri, Ini Kesalahannya

- Redaksi

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), personel Polres Mura, dibelakang halaman apel Mapolres Mura, sekitar pukul 07.30 WIB, Senin (20/11/2023).

Diketahui satu personel yang dilakukan PTDH yakni, Brigpol Bayu Aji Senonugroho, BA Polres Mura, lantaran tidak disiplin dalam menjalankan tugas sebagai insitusi Polri khususnya di Polres Mura.

Nampak hadir dalam upacara tersebut, para Kabag, para Kasat, serta perwakilan kapolsek, kasi serta personel Polres Mura.

Dalam arahannya, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, mengatakan bahwa institusi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokonya yang bersingung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” katanya

Kapolres menjelaskan, personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas. Dan untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres

Kapolres menambahkan, kepada personel Polres Mura dan jajaran, pertama tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar kita saat melaksanakan tugas, apa yang kita lakukan berjalan dengan lancar dan aman.

Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan, ketiga memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, keempat hindari sikap-sikap seperti arogansi, individu dualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat jadi contoh keluarga dan masyarakat.

Kelima tingkatkan pengawasan dan pengendalian aturan didalam setiap pelaksanaan tugas dan tidak ragu-ragu meningkatkan perannya yang melakukan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi. Dan, upacara yang dilaksanakan pada hari ini semoga tidak kembali terjadi lagi.

“Saya juga mengingatkan, bahwa betapa sulitnya betapa susahnya, sebelumnya untuk bergabung di institusi Polri, terkhusus pada hari ini ada adik-adik yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan di Polres Musi Rawas, saingan serta upaya yang begitu berat untuk bergabung di sini (Polri). Banyak pengorbanan yang harus dikorbankan, terkhusus pengorbanan orang tua, keluarga, baik istri, suami maupun anak sehingga kita bisa mengenakan pakaian ini. Dan jujur saja ini adalah keputusan yang sulit apalagi saat ini jumlah anggota Polri masih banyak mengalami kekurangan khususnya di Polres Mura,” tuturnya.

Berita Terkait

Ditemukan Duduk di Bawah Pohon, Kakek 80 Tahun yang Hilang di Musi Rawas Selamat Setelah Dicari Dua Hari
Kakek 80 Tahun di Musi Rawas Hilang di Kebun, Tim SAR Perluas Pencarian Hingga Area Sungai
Pelaku Terakhir Kasus Penembakan Semeteh Menyerah, Polisi Pastikan Semua Sudah Diamankan
Pelaku Penembakan Warga di Desa Semeteh Diburu
Gubernur Herman Deru Resmikan 17 Jembatan di Sumsel, Percepat Akses dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga
Gubernur Herman Deru Ajak Warga Musi Rawas Makmurkan Masjid Lewat Safari Jumat
Polda Sumsel Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus BBM Ilegal 
Curah Hujan Tinggi, Pangkal Jembatan Muara Beliti Longsor
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:52 WIB

Ditemukan Duduk di Bawah Pohon, Kakek 80 Tahun yang Hilang di Musi Rawas Selamat Setelah Dicari Dua Hari

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:19 WIB

Kakek 80 Tahun di Musi Rawas Hilang di Kebun, Tim SAR Perluas Pencarian Hingga Area Sungai

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:53 WIB

Pelaku Terakhir Kasus Penembakan Semeteh Menyerah, Polisi Pastikan Semua Sudah Diamankan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Penembakan Warga di Desa Semeteh Diburu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gubernur Herman Deru Resmikan 17 Jembatan di Sumsel, Percepat Akses dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Warga

Berita Terbaru