Polda Sumsel Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus BBM Ilegal 

- Redaksi

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dokumen polisi.

11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: dokumen polisi.

MURA, SUARAPUBLIK. ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dalam menuntaskan kasus aktivitas ilegal di sektor energi.

Sebanyak 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam operasional gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi penggerebekan yang dilakukan kepolisian sebelumnya. Dari total 12 orang yang sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, satu orang yang dinyatakan belum memenuhi unsur pidana. Sementara 11 lainnya terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang komprehensif.

“Dari hasil gelar perkara, 11 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat langsung dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Sementara satu orang lainnya tidak memenuhi unsur pidana dan dipulangkan karena hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Doni, Kamis (23/4/2026).

Sebelas tersangka yang telah dilakukan penahanan terdiri dari F alias Can selaku pemilik gudang, AD alias Rian dan DAN alias Dimas sebagai sopir mobil tangki, serta delapan pekerja gudang yakni RR alias Aldo, YS, FES, RK alias Mik, RSJ, FP, HR alias Iral, dan EE.

Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 21 April 2026 yang dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Ahmad Budi Martono.

Petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM subsidi secara ilegal atau dikenal dengan modus “kencing” dari mobil tangki sebelum mencapai titik distribusi resmi.

“BBM yang diturunkan kemudian dicampur dengan minyak hasil sulingan ilegal untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil tangki, 27 tedmon penampung, mesin pompa, serta kendaraan operasional lainnya,” ungkap Doni.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar.

“Saat ini, seluruh tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Dittahti Polda Sumsel untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Doni.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polda Sumsel dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Penegakan hukum ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat. Kami tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Nandang.

Penulis : Uci

Editor : Jaks

Berita Terkait

Curah Hujan Tinggi, Pangkal Jembatan Muara Beliti Longsor
Cegah Demam Berdarah, Siddokes Bersama Dinkes Lakukan Fogging di Lingkungan Polres Musi Rawas
BMKG Sesalkan Aksi Pencurian Perangkat Pengamatan Hujan BMKG di Musi Rawas Meningkatkan Risiko Bencana
Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Musi Rawas, Launching Nasional Dijadwalkan Juli 2025
Gubernur Herman Deru Siapkan Bantuan Rp50 Miliar Dukung Pemerataan Pembangunan di Kabupaten Musirawas 
Dinas PMD Laksanakan Rapat Lintas Sektoral Lanjutan Guna Pembentukan Koperasi Merah Putih di Musi Rawas 
Gubernur Herman Deru Resmikan 4 Jembatan Sekaligus di Ruas Jalan Penghubung Kabupaten Pali dan Musi Rawas
Oknum Brigpol Bayu Aji Senonugroho di Pecat dari Polri, Ini Kesalahannya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:22 WIB

Polda Sumsel Tetapkan 11 Orang Sebagai Tersangka Kasus BBM Ilegal 

Rabu, 17 September 2025 - 17:06 WIB

Curah Hujan Tinggi, Pangkal Jembatan Muara Beliti Longsor

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:19 WIB

Cegah Demam Berdarah, Siddokes Bersama Dinkes Lakukan Fogging di Lingkungan Polres Musi Rawas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:45 WIB

BMKG Sesalkan Aksi Pencurian Perangkat Pengamatan Hujan BMKG di Musi Rawas Meningkatkan Risiko Bencana

Selasa, 29 April 2025 - 22:12 WIB

Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih Digelar di Musi Rawas, Launching Nasional Dijadwalkan Juli 2025

Berita Terbaru