50 Saksi Di Periksa, Kejari Muba Tuntaskan Perkara Korupsi, Mulai Dari Hiba Porprov Hingga Penguasaan Aset Pemda.

- Redaksi

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melalui bidang Pidsus bawa perkara Obstraction Of Justice (perintangan penyidikan) Internet desa ke persidangan , rampungkan penyidikan penguasaan aset pemda dan dalami dana Hibah Porprov 2025 serta suap atau gratifikasi pengadaan lahan perusahaan di Kabupaten Muba

Penyidikan Korupsi Penguasaan Aset Pemkab Muba Segera Rampung, Kejari Godok Dua Kasus Korupsi Lagi. Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba), segera memasuki tahap akhir.

Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, telah merampungkan rangkaian penyidikan dengan memeriksa sedikitnya 50 orang saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Muba Kiki Yonata SH MH melalui Kasi Intelijen Mayorudin Febri SH, saat dikonfirmasi Jumat (11/9) S, menerangkan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.

Febri menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap puluhan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahapan selanjutnya.

“Saat ini sudah sekitar 50 orang saksi yang diperiksa dalam rangkaian penyidikan perkara penguasaan aset Pemda Muba,” terang Febri.

Para saksi yang dimintai keterangan, berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Mulai dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba hingga pihak swasta yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan aset pemerintah.

Febri juga menerangkan bahwa perkara ini bermula dari proses pembebasan lahan yang dilakukan Pemda Muba secara resmi pada 2006 dan 2009.

Setelah proses pembebasan tersebut, lahan kemudian didaftarkan dan diterbitkan Sertifikat Hak Pakai sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan aset yang dikuasai pemerintah daerah.

Namun, dalam perkembangannya, muncul persoalan ketika terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga kembali mengklaim lahan yang sebelumnya telah dibebaskan dan terdaftar sebagai aset Pemda Muba.

Dari proses tersebut kemudian terbit Surat Pengakuan Hak (SPH), yang menurut penyidik diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Persoalan semakin berkembang setelah lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada pihak ketiga.

Bahkan, di atas lahan yang diduga merupakan aset Pemda Muba tersebut kemudian dibangun kawasan perumahan.

Kondisi inilah yang menjadi fokus penyidikan Kejari Muba untuk mengungkap bagaimana proses penguasaan, penerbitan dokumen hingga beralihnya penguasaan lahan kepada pihak lain.

Penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proses pembebasan, administrasi pertanahan, penguasaan hingga pemanfaatan lahan tersebut.

Febri kembali menegaskan bahwa pemeriksaan puluhan saksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menguatkan alat bukti dalam rangkaian penyidikan perkara.

Saat ini, kata dia, penyidik tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini hasil audit sudah keluar. Selanjutnya hanya tinggal penetapan tersangka,” ujarnya.

Meski belum menyebut pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Muba memastikan proses hukum terhadap dugaan penguasaan aset Pemda tersebut terus berjalan profesional.

Penyidik masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara, sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain perkara penguasaan aset Pemda Muba, Kejari Muba juga tengah menggodok dua perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Kedua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan penyimpangan hibah Porprov tahun 2025 serta dugaan suap atau gratifikasi dalam pengadaan lahan perusahaan swasta di Kabupaten Muba.

Namun, untuk dua perkara tersebut, Kejari Muba belum dapat membeberkan informasi lebih jauh. Sebab, keduanya masih berada pada tahap penyelidikan.

Febri mengatakan, informasi lebih lanjut terkait dua perkara tersebut baru dapat disampaikan apabila proses penanganannya telah memasuki tahapan yang memungkinkan untuk dipublikasikan.

Dengan demikian, selain menyelesaikan penyidikan perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pemda, Kejari Muba saat ini juga masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah dugaan perkara korupsi lainnya.

Sementara dalam perkara aset Pemda, kini tinggal menunggu hasil audit kerugian negara yang akan menjadi salah satu penentu penting sebelum penyidik melakukan penetapan tersangka.

 

Berita Terkait

UUS Bank Sumsel Babel Pertahankan Peringkat Kedua Nasional dengan Predikat “Sangat Bagus”
Beli Kuota, Kesempatan Tamasya! by.U Ajak Anak Muda Sumbagsel Jelajahi Bali Utara hingga Vietnam
Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Sangat Membantu Promosi Daerah
Satu Meja, Satu Tujuan, Demi Lapas yang Lebih Manusiawi Walikota Pagar Alam Terima Kunjungan Ditjenpas Sumsel
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Buay Madang Timur Dampingi Petani Tanam Jagung Hibrida
Dampak Kemarau, Polsek Buay Madang Timur Salurkan 2.000 Liter Air Bersih ke Warga Teko Rejo
Jaga Harga Pangan, Pemkot Pagar Alam dan BULOG Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Nendagung
dr. Wulan Purnamasari Hadiri; Bimtek Partai Demokrat, Tekankan Semangat 25 Tahun Bersama Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:31 WIB

UUS Bank Sumsel Babel Pertahankan Peringkat Kedua Nasional dengan Predikat “Sangat Bagus”

Jumat, 11 September 2026 - 11:29 WIB

Beli Kuota, Kesempatan Tamasya! by.U Ajak Anak Muda Sumbagsel Jelajahi Bali Utara hingga Vietnam

Jumat, 11 September 2026 - 11:25 WIB

Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Sangat Membantu Promosi Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 11:21 WIB

Satu Meja, Satu Tujuan, Demi Lapas yang Lebih Manusiawi Walikota Pagar Alam Terima Kunjungan Ditjenpas Sumsel

Jumat, 11 September 2026 - 10:48 WIB

50 Saksi Di Periksa, Kejari Muba Tuntaskan Perkara Korupsi, Mulai Dari Hiba Porprov Hingga Penguasaan Aset Pemda.

Berita Terbaru