Nikahi Pacar Tanpa Sepengetahuan Orangtuanya, Dafos Diamankan Kakak Perempuan

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan di Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya menikahi sang pacar yakni SA (17), tanpa sepengetahuan orangtua korban dan tengah hamil dua bulan, membuat Dafos (19), harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sabtu (22/11/2025).

Ini setelah warga Kecamatan Alang-Alang Lebar ini, diamankan kakak korban yakni M Tohir, saat berada di rumahnya, Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 10.30 WIB, dan langsung diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Perrnikahan tersebut dilangsungkan secara siri pada Oktober lalu, di mana saat itu orangtua korban di undang untuk datang di KM 5, menyaksikan pernikahan. Namun sebelumnya orangtua korban tidak tahu bahwa anak perempuan tersebut mau dinikahi dan tengah hamil.

Oleh itulah, keluarga korban tidak terima dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Namun usai menikahi pelaku pun tidak ada kabar dan diketahui sudah memiliki istri dan anak.

“Awalnya ibu kami ini diundang pelaku. Namun tidak mengetahui bahwa adik saya ini hendak dinikahi oleh pelaku,” ungkap Tohir kakak korban.

Setiba di KM 5, lanjutnya, tahu tahu sudah ada penghulu yang hendak menikahkan korban dan pelaku. “Oleh itulah ibu marah. Dan meminta untuk menikah secara agama. Namun pelaku ini malah kabur dan diketahui adik saya tengah hamil 2 bulan,” katanya.

Dengan diamankan pelaku, Tohir berhadap, agar pelaku bisa bertanggung jawab atas ulahnya. “Terpaksa pak kami amankan kesini. Dan kami berharap pelaku bisa bertanggung jawab atas ulahnya,” harapnya.

Sementara, Ka SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi oleh Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya serahan pelaku atas kasus UU perlindungan anak yakni Dafos.

“Pelaku sudah kita amankan dan hingga kini sudah kita serahkan ke unit Satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB