Nikah Siri Kini Bisa Urus KK hingga Akte Kelahiran Anak

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam, Surono. (Photo: Delta Handoko)

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam, Surono. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pagar Alam memastikan, bahwa masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah bawah tangan alias siri, bisa melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akte kelahiran anak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam Surono, menerangkan jika sebelumnya pengurusan adminduk ini, khususnya pasangan muda yang baru menikah harus melampirkan keterangan menikah atau melampirkan buku nikah sebagai bukti, maka kali ini sudah tidak lagi.

“Hanya saja yang bersangkutan harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang disaksikan oleh saksi dan wali nikah,” terang Surono,Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, apalagi saat ini ada ketentuan umur mereka yang menikah bisa tercatat atau tidak, sehingga mereka yang belum cukup umur memilih nika sah secara agama namu pernikahannya belum tercatat.

“Dan nanti,keterangan pada Adminduk dibuat status perkawinan mereka ini dibuat menikah (kawin) belum tercatat,” ujarnya.

Dan jika, pada saatnya nanti mereka sudah cukup umur,mungkin akan ada sidang Isbath dari KUA agar pernikahannya tercatat dan meperoleh buku nikah, dan mereka pun bisa memperbaiki Adminduk tersebut, tentunya melampirkan bukti Isbath tersebut.

“Kita tidak tau persis berapa ketentuan umur yang pernikahannya bisa dicatat oleh Kantor Urusan Agama, dan tidak ditampik juga banyak orang yang melaksanakan pernikahan tapi masih dibawah umur atau begitu tamat SMA mereka langsung menikah,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk pada Disdukcapil masih terpantau normal, dimana setiap harinya bisa 70 keping KTP di cetak (termasuk perubahan), sementara perekaman 15-20 orang perharinya, sedangkan penerbitan KK 50-60 lembar perhari.

“Sementara untuk stock blanko KTP-el masih cukup aman, ada sekitar 8.048 keping lagi,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar
Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan
HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas
Bukan Sekadar Jargon! Pemkot Pagar Alam Ditantang Buktikan Pemerintahan Bersih Dari KKN
Bukan Pemangkasan! Kemenhaj Pagar Alam Bongkar Fakta Masa Tunggu Haji 2027 Dari 26 Menjadi 14 Tahun
Bukan Sekedar Publikasi! Deni Priansya : LTN NU Dilantik Sebagai Penyeimbang Pemerimtah Wujudkan Visi Misi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Meski Beda Dinamika Politik, Ludi Oliansyah Tetap Jaga Hubungan Baik Dengan Partai Golkar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Perkuat Legalitas, LTN NU Pagar Alam Serahkan SK Kepengurusan ke Stakeholder

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Sambut Baik Penurunan Biaya Haji, Kemenhaj Pagar Alam Minta Jamaah Bersiap Lakukan Pelunasan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:34 WIB

HUT PKK ke-54, TP-PKK Pagar Alam Ditantang Adu Kreativitas

Berita Terbaru