Nikah Siri Kini Bisa Urus KK hingga Akte Kelahiran Anak

- Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam, Surono. (Photo: Delta Handoko)

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam, Surono. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pagar Alam memastikan, bahwa masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah bawah tangan alias siri, bisa melakukan kepengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta akte kelahiran anak.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pagar Alam Surono, menerangkan jika sebelumnya pengurusan adminduk ini, khususnya pasangan muda yang baru menikah harus melampirkan keterangan menikah atau melampirkan buku nikah sebagai bukti, maka kali ini sudah tidak lagi.

“Hanya saja yang bersangkutan harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM) yang disaksikan oleh saksi dan wali nikah,” terang Surono,Selasa (12/10/2021).

Ia mengatakan, apalagi saat ini ada ketentuan umur mereka yang menikah bisa tercatat atau tidak, sehingga mereka yang belum cukup umur memilih nika sah secara agama namu pernikahannya belum tercatat.

“Dan nanti,keterangan pada Adminduk dibuat status perkawinan mereka ini dibuat menikah (kawin) belum tercatat,” ujarnya.

Dan jika, pada saatnya nanti mereka sudah cukup umur,mungkin akan ada sidang Isbath dari KUA agar pernikahannya tercatat dan meperoleh buku nikah, dan mereka pun bisa memperbaiki Adminduk tersebut, tentunya melampirkan bukti Isbath tersebut.

“Kita tidak tau persis berapa ketentuan umur yang pernikahannya bisa dicatat oleh Kantor Urusan Agama, dan tidak ditampik juga banyak orang yang melaksanakan pernikahan tapi masih dibawah umur atau begitu tamat SMA mereka langsung menikah,” ucapnya.

Ia menyebutkan, bahwa saat ini pelayanan Adminduk pada Disdukcapil masih terpantau normal, dimana setiap harinya bisa 70 keping KTP di cetak (termasuk perubahan), sementara perekaman 15-20 orang perharinya, sedangkan penerbitan KK 50-60 lembar perhari.

“Sementara untuk stock blanko KTP-el masih cukup aman, ada sekitar 8.048 keping lagi,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru