SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagaralam melalui Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Adalah seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial TD, diamankan sebagai pelaku. Dia diketahui masuk ke rumah korban pada malam hari saat pemilik rumah tengah tertidur, Senin (4/8/2025), sekira pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengambil sebuah Handphone POCO X6, charger, serta uang tunai senilai total Rp115.000 dari beberapa ruangan di dalam rumah. Pelaku memasuki rumah melalui pintu bawah yang tidak terkunci dan memanjat jendela lantai dua untuk mengakses ruang-ruang dalam rumah.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada keesokan harinya, Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah dilakukan pelacakan melalui fitur IT bot CP dan trace IMEI handphone milik korban.
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur menerangkan, jika penangkapan dilakukan oleh tim Reskrim Polsek PAU yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim serta berhasil juga mengamankan barang bukti berupa HP, charger, dan sebagian uang tunai.
Dikatakannya, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Pagaralam dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu rumah saat malam hari. Polres Pagaralam akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur,” jelasnya. (ANA)
















