SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Senin (16/06/2025) yang lalu.
Laporan tersebut dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.
“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya, saat dihubungi via Handphone pribadinya, Senin (23/6/2025).
Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Diman fikri meminta alamat rumah Zayyan Sakha ke zayyan sakha yng tak lain kakak angkatnya, ia dm ig ny namun zayyan sakha belum kirim alamat rumah sakha ke saya di dm ig saya terus saya mintak lah alamat rumah zayyan sakha ke fens zayyan sakha namun fens ny kata ny iya saya akan saya kirim alamat rumah zayyan sakha ke kamu tapi ada syarat ny mintak kata sandi fb ny kamu saya pikir saya percaya lah untuk kirim alamat zayyan sakha ke aku ketika saya kasih kata sandi fb ku namun fens ny ini idak kirim alamat rumah zayyan sakha, alamat tidak di krim muncullah di medsos bahwa saya mencari alama Zayya untuk membunuhnya,” ujar fikri.
“Saya tidak terima bahwa saya disebarkan di Mensos untuk melakukan pengancaman akan membunuh kakak angkat saya zayya yang di jakarta, makanya saya membuat laporan resmi ke Polrestabes Palembang agar laporan saya cepat di proses,” harapnya. (ANA)
Komentar