Motor Mahasiswa Raib di Kostan, Korban Alami Kerugian hingga Rp40 Juta

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Rahma)

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Rahma)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk kesekian kalinya, pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kota Palembang. Kali ini terjadi di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Korbannya yakni seorang Mahasiswa, M Daffa Iskandar (18), warga Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kejadian itu dia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas piket pengaduan, korban mengatakan, peristiwa yang dia alami terjadi pada Selasa (11/2/2025), di sebuah konstan di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, dan baru diketahui saat pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat dirinya pulang ke indekost untuk istirahat dan memarkirkan kendaraannya di dalam pagar. “Saya pulang sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian langsung masuk kost untuk tidur,” katanya.

Kemudian, saat bangun tidur, dirinya tidak melihat motornya yang sudah ia parkir didepan kostan. “Paginya ketika bangun, motor sudah hilang. Padahal sudah dikunci stang dan di dalam pagar,” jelasnya.

Ia sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat. Hanya saja, tetangga kostnya mengatakan, jika masih melihat motor terparkir di halaman sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa segera tertangkap,” harapnya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor Yamaha WR 155 warna hitam dengan nomor Polisi BG 5017 KBA tahun 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Saat ini, laporan tersebut sudah diterima petugas piket SKPT Polrestabes dengan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363.

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)

Berita Terkait

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik
Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor
Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan
Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala
Diduga Jadi Korban Perundungan di Sekolah, Bocah 6 Tahun Alami Iritasi Mata, Orang Tua Tempuh Jalur Hukum
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Beli Emas Diduga Palsu, Karyawan BUMN Tempuh Jalur Hukum usai Dilaporkan Balik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Motor Raib di Parkiran RSUD Bari Palembang, Keluarga Pasien Jadi Korban Curanmor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dibacok Tetangga Usai Cekcok, IRT di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Digerebek Usai Laporan Warga, Polisi Bongkar Sarang Narkoba di Empat Lawang, 7 Orang dan Senpi Rakitan Diamankan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Diserang Pria Bersenjata Tajam Saat Jemput Teman, Pemuda di Palembang Alami Luka Robek di Kepala

Berita Terbaru

Sumsel

Mewujudkan Generasi Berkarakter Melalui Pancasila  

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:46 WIB

Sumsel

Mengamalkan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari 

Jumat, 7 Agu 2026 - 20:28 WIB