Motor Mahasiswa Raib di Kostan, Korban Alami Kerugian hingga Rp40 Juta

Kriminal64 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk kesekian kalinya, pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kota Palembang. Kali ini terjadi di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Korbannya yakni seorang Mahasiswa, M Daffa Iskandar (18), warga Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kejadian itu dia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas piket pengaduan, korban mengatakan, peristiwa yang dia alami terjadi pada Selasa (11/2/2025), di sebuah konstan di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Baca Juga :  Hendak Menginap di Rumah Teman, Bocah 12 Malah Dianiaya OTK

“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, dan baru diketahui saat pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat dirinya pulang ke indekost untuk istirahat dan memarkirkan kendaraannya di dalam pagar. “Saya pulang sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian langsung masuk kost untuk tidur,” katanya.

Kemudian, saat bangun tidur, dirinya tidak melihat motornya yang sudah ia parkir didepan kostan. “Paginya ketika bangun, motor sudah hilang. Padahal sudah dikunci stang dan di dalam pagar,” jelasnya.

Baca Juga :  Dobrak Paksa Pintu Rumahnya, IRT Laporkan Oknum CV Bintang

Ia sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat. Hanya saja, tetangga kostnya mengatakan, jika masih melihat motor terparkir di halaman sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa segera tertangkap,” harapnya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor Yamaha WR 155 warna hitam dengan nomor Polisi BG 5017 KBA tahun 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Saat ini, laporan tersebut sudah diterima petugas piket SKPT Polrestabes dengan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemalak di Simpang Macan Lindungan

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)

    Komentar