Motor Mahasiswa Raib di Kostan, Korban Alami Kerugian hingga Rp40 Juta

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Rahma)

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Rahma)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk kesekian kalinya, pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kota Palembang. Kali ini terjadi di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Korbannya yakni seorang Mahasiswa, M Daffa Iskandar (18), warga Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kejadian itu dia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas piket pengaduan, korban mengatakan, peristiwa yang dia alami terjadi pada Selasa (11/2/2025), di sebuah konstan di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, dan baru diketahui saat pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat dirinya pulang ke indekost untuk istirahat dan memarkirkan kendaraannya di dalam pagar. “Saya pulang sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian langsung masuk kost untuk tidur,” katanya.

Kemudian, saat bangun tidur, dirinya tidak melihat motornya yang sudah ia parkir didepan kostan. “Paginya ketika bangun, motor sudah hilang. Padahal sudah dikunci stang dan di dalam pagar,” jelasnya.

Ia sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat. Hanya saja, tetangga kostnya mengatakan, jika masih melihat motor terparkir di halaman sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa segera tertangkap,” harapnya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor Yamaha WR 155 warna hitam dengan nomor Polisi BG 5017 KBA tahun 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Saat ini, laporan tersebut sudah diterima petugas piket SKPT Polrestabes dengan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363.

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB