Motor Mahasiswa Raib di Kostan, Korban Alami Kerugian hingga Rp40 Juta

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Rahma)

Korban melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Rahma)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk kesekian kalinya, pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kota Palembang. Kali ini terjadi di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Korbannya yakni seorang Mahasiswa, M Daffa Iskandar (18), warga Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Atas kejadian itu dia melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (12/2/2025).

Kepada petugas piket pengaduan, korban mengatakan, peristiwa yang dia alami terjadi pada Selasa (11/2/2025), di sebuah konstan di Jalan H Nur, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

“Peristiwa pencurian ini diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, dan baru diketahui saat pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB,” ungkapnya.

Kejadian bermula saat dirinya pulang ke indekost untuk istirahat dan memarkirkan kendaraannya di dalam pagar. “Saya pulang sekitar pukul 01.00 WIB, kemudian langsung masuk kost untuk tidur,” katanya.

Kemudian, saat bangun tidur, dirinya tidak melihat motornya yang sudah ia parkir didepan kostan. “Paginya ketika bangun, motor sudah hilang. Padahal sudah dikunci stang dan di dalam pagar,” jelasnya.

Ia sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang melihat. Hanya saja, tetangga kostnya mengatakan, jika masih melihat motor terparkir di halaman sekitar pukul 02.30 WIB.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku bisa segera tertangkap,” harapnya.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan motor Yamaha WR 155 warna hitam dengan nomor Polisi BG 5017 KBA tahun 2024. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta.

Saat ini, laporan tersebut sudah diterima petugas piket SKPT Polrestabes dengan dugaan Tindak Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363.

“Laporan sudah kami terima dan selanjutnya akan diserahkan ke unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Berita Terbaru

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kota Palembang

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:38 WIB

Empat Lawang

Santri bisa jadi Ulama Hingga Pemimpin Bangsa

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:36 WIB