Modus Olesi Lotion Anti Nyamuk, Paman Cabuli 5 Keponakan Secara Bergilir

- Redaksi

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang paman di Kota Palembang yakni Hendri alias Godek, tega mencabuli lima keponakannya yang masih dibawah umur, AF (15), MK (15) MZ (14), NS (14) dan FE (14). Mereka dicabuli Godek secara bergilir.

Atas perbuatan bejatnya itu, Godek harus meringkuk di balik jeruji besi setelah diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Data yang dihimpun, kejadiannya berlangsung di rumah nenek para korban yang juga ditempati tersangka bersama istrinya di kawasan Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

Dimana ketika itu, kelima korban sedang menginap di TKP atau rumah neneknya dan tidur di salah satu kamar yang ada di lantai bawah. Sedangkan pelaku Godek tidur di lantai atas bersama istrinya.

Larut malam, pelaku turun dari lantai atas dan langsung masuk ke dalam kamar yang ditempati oleh para korban. Melihat kelimanya sedang tertidur pulas, Godek pun melancarkan perbuatan tak senonohnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Menindaklanjuti laporan dari orangtua para korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Fifin, saat persi rilis di Polrestabes Palembang.

Fifin menjelaskan, saat kejadian korban sedang tidur di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah neneknya. Pelaku yang tinggal di sana, turun dari lantai II dan menghayal tubuh para korban.

“Pelaku merupakan paman dari kelima korban. Modusnya dengan berpura-pura mengolesi soffel (cream anti nyamuk) ke tubuh dan langsung menggerayangi bagian sensitif dari para korban,” kata Fifin.

Atas perbuatannya, tersangka Hendri alias Godek dikenakan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 1 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Hendri berkilah melakukan perbuatan cabul. Dia mengatakan hanya mengolesi cream anti nyamuk kepada para korban di bagian paha dan tangan.

“Fitnah semua itu pak. Saya peduli dan sayang kepada mereka. Jadi, melihat banyak nyamuk gigitin mereka, saya berinisiatif mengoles soffel. Cuma di kaki sampai paha dan tangan. Kalau yang lain tidak ada,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa
Terpergok Curi Motor AM Babak Belur Dihajar Warga 

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:36 WIB

Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan

Berita Terbaru