SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dengan modus janji pekerjaan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (05/03/2026).
Terdakwa Maryanto didakwa telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan mengaku sebagai pegawai Diknas Sumsel yang bertugas sebagai pengawas sekolah tingkat SMK. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari, di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Ia juga menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Saya tidak keberatan dengan dakwaan dan menyesal atas perbuatan tersebut,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi korban, yakni Susilawati dan Sam.
Saksi Susilawati menerangkan bahwa pada Januari 2025 dirinya mencari informasi pekerjaan melalui rekannya bernama Ira. Pada 16 September 2025, Ira menginformasikan adanya lowongan sebagai pengawas sekolah di Diknas Sumsel dan memberikan nomor kontak terdakwa.
Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta foto KTP serta sejumlah uang sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Awalnya terdakwa meminta Rp 6 juta. Karena korban tidak memiliki dana sebesar itu, ia hanya menyanggupi sebagian dan mentransfer Rp 1 juta sebagai uang muka pada 17 September 2025 ke rekening terdakwa.
Selanjutnya, pada 22 September 2025, korban menyerahkan uang tunai Rp 3,5 juta saat bertemu terdakwa di sebuah kafe di kawasan Jalan Tasik, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Terdakwa kembali meminta tambahan uang dengan alasan untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Korban sempat meminta bantuan rekannya untuk mentransfer Rp 700 ribu. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi, termasuk saat korban diminta datang ke Kantor Gubernur Sumsel pada 8 Desember 2025 untuk pelantikan yang ternyata tidak ada.
Sementara itu, saksi Sam mengaku juga menjadi korban dengan modus serupa. Ia ditawari pekerjaan sebagai sopir kepala dinas dan diminta menyerahkan uang Rp 5 juta, yang kemudian diberikan secara tunai pada 9 Juli 2025 di kawasan Masjid Raya Palembang. Namun pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada.
Para korban kemudian mendatangi kantor BKD Provinsi Sumsel untuk memastikan informasi tersebut. Dari pihak BKD dijelaskan bahwa tidak ada penerimaan pegawai maupun sopir seperti yang dijanjikan terdakwa.
Akibat peristiwa itu, Susilawati mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 juta dan Sam sebesar Rp 5 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau alternatif Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Aan Wahyudi

















