Mobilnya Ditarik Paksa Debt Collector, Bambang Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima mobilnya ditarik oleh Debt Collector (DC) di jalan, Bambang Sarpawi (43) menempuh jalur hukum mendatangi Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangannya, didampingi Kuasa Hukum Anto Astari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan pihak leasing dari PT Woori Finance Indonesia atas tuduhan kasus perampasan.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Bambang menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Karantina, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jum’at (17/11/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula ketika mobilnya Suzuki Carry pick up dengan nopol BG 9231 TB dikemudikan oleh kerabatnya bernama Badar untuk menjual air bersih di seputaran wilayah Talang Jambe, Palembang.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerabatnya Badar dicegat oleh debt collector yang mengendarai sepeda motor dan dua unit mobil. Lantas, Badar pun langsung turun dan mengunci mobilnya.

“Pas kejadian lagi mengantar air bersih, dicegat di jalan oleh mereka (debt collector). Bukan saya yang bawa, tetapi saudara,” kata Bambang saat diwawancarai awak media.

Dia menjelaskan, ketika Badar hendak meminta bantuan warga sekitar untuk meminjam ponsel agar bisa menghubunginya, mobil dia telah dibawa paksa dengan cara ditarik menggunakan tali.

“Mereka tidak mengaku dari mana, langsung tarik saja mau dibawa ke leasing Batavia. Mereka juga tidak menunjukan surat penarikan,” ungkap Bambang.

Ditambahkan oleh Kuasa hukum korban Anto Astari, dia bersama timnya melaporkan kasus perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing.

“Kami selaku kuasa hukum, mendampingi klien untuk melaporkan perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing Batavia. Masuk Pasal 368 KUHP, kami tambahkan dalamnya karena didalam mobil ada barang yang juga diambil,” kata dia.

“Barang perlengkapan jual air bersih, ada pompa, ada tandon air dan drum. Ya, jadi kami laporkan pihak leasing karena ini perampasan dan juga masuk ke Pasal 365 KUHP,” jelasnya.

Kini laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru