Mobilnya Ditarik Paksa Debt Collector, Bambang Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak terima mobilnya ditarik oleh Debt Collector (DC) di jalan, Bambang Sarpawi (43) menempuh jalur hukum mendatangi Polrestabes Palembang, pada Sabtu (18/11/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kedatangannya, didampingi Kuasa Hukum Anto Astari ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan pihak leasing dari PT Woori Finance Indonesia atas tuduhan kasus perampasan.

Ditemui usai membuat laporan polisi, Bambang menceritakan kejadiannya terjadi di Jalan Karantina, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jum’at (17/11/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.

Bermula ketika mobilnya Suzuki Carry pick up dengan nopol BG 9231 TB dikemudikan oleh kerabatnya bernama Badar untuk menjual air bersih di seputaran wilayah Talang Jambe, Palembang.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), kerabatnya Badar dicegat oleh debt collector yang mengendarai sepeda motor dan dua unit mobil. Lantas, Badar pun langsung turun dan mengunci mobilnya.

“Pas kejadian lagi mengantar air bersih, dicegat di jalan oleh mereka (debt collector). Bukan saya yang bawa, tetapi saudara,” kata Bambang saat diwawancarai awak media.

Dia menjelaskan, ketika Badar hendak meminta bantuan warga sekitar untuk meminjam ponsel agar bisa menghubunginya, mobil dia telah dibawa paksa dengan cara ditarik menggunakan tali.

“Mereka tidak mengaku dari mana, langsung tarik saja mau dibawa ke leasing Batavia. Mereka juga tidak menunjukan surat penarikan,” ungkap Bambang.

Ditambahkan oleh Kuasa hukum korban Anto Astari, dia bersama timnya melaporkan kasus perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing.

“Kami selaku kuasa hukum, mendampingi klien untuk melaporkan perampasan satu unit mobil oleh pihak leasing Batavia. Masuk Pasal 368 KUHP, kami tambahkan dalamnya karena didalam mobil ada barang yang juga diambil,” kata dia.

“Barang perlengkapan jual air bersih, ada pompa, ada tandon air dan drum. Ya, jadi kami laporkan pihak leasing karena ini perampasan dan juga masuk ke Pasal 365 KUHP,” jelasnya.

Kini laporan korban telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB