MK Minta KPU Empat Lawang Gelar Pemilihan Suara Ulang

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. (Foto Humas MK)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat didampingi 8 Hakim Konstitusi pada sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. (Foto Humas MK)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mahkamah Institusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah itu terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati/Wakil Bupati yang diajukan oleh Budi Antoni Aljufri-Henny.

Setelah putusan itu, Budi Antoni Aljufri-Henny dapat mengikuti Pilkada Empat Lawang bersaing dengan Joncik Muhammad-Arifa’i.

Sebelumnya, MK juga menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan suara ulang yang diikuti dua pasangan calon yaitu Joncik Muhammad-Arifa’i dan Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang,” ujarnya.

Diketahui, keputusan tersebut disampaikan dalam Amar Putusan Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, di Jakarta, Senin.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024.

Kemudian, menyatakan batal Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

MK meminta para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, pindahan, dan tambahan dengan jumlah yang sama pada pemilihan suara ulang.

Sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemilihan suara ulang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan juga menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil PSU tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Sumsel dan KPU Empat Lawang untuk pelaksanaan amar putusan tersebut. Termasuk untuk Bawaslu dan pihak kepolisian dan tingkatan terbawah di daerah dalam rangka pelaksanaan amar putusan dan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil PHPU nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diputus MK.

“Kami sudah mendapat informasinya jika dilakukan PSU di Empat Lawang. Namun, kami mempersiapkan terlebih dahulu terkait dengan pelaksanaannya,” kata dia. (Tia)

Berita Terkait

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD
Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 
Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki
Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Transparansi Lowongan Kerja
Astra Motor Sumsel Ingatkan Pentingnya Ganti Busi Tepat Waktu dan Gunakan Honda Genuine Parts
ARYADUTA Palembang Jadi Pionir Cinematic Yoga, Hadirkan Tren Wellness Experience Baru di Palembang
Pelaku Begal Diminta Segera Serahkan Diri, Kapolrestabes Palembang: Akan Kami Tindak Tegas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:37 WIB

Gelar Rakor di Sumsel, Kemendagri Minta Pemda Genjot Creative Financing dan Kinerja BUMD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:35 WIB

Pendampingan Kader Posyandu Palembang Dalam Lomba SE Sumsel 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Bawa Senpira Saat Konvoi Bermotor, Pelajar SMK Gajah Mada Palembang Diamankan Polisi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Hadirkan Kebahagiaan Kemerdekaan bagi 19 Anak Panti Asuhan Yunida Rizki

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Disnakertrans Muba dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Transparansi Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Pedoman Hidupku 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:47 WIB

Sumsel

Menerapkan Nilai Pancasila dari Pagi hingga Sore Hari

Sabtu, 22 Agu 2026 - 00:10 WIB