Miris, Bendera Merah Putih yang Berkibar di Kantor DLHP Sumsel Sudah Usang dan Robek

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bendera usang dan robek di kantor DLHK Provinsi Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

Bendera usang dan robek di kantor DLHK Provinsi Sumsel. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Penampakan miris terlihat di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel yang beralamat di Jalan Aerobik, Kampus POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Selasa (15/4/2025).

Bagaimana tidak, sebuah bendera merah putih yang merupakan simbol negara Republik Indonesia dalam kondisi robek bagian ujung dan telah usang berkibar di tiang bendera yang ada di halaman depan kantor tersebut.

Peristiwa bendera robek ini baru diketahui saat adanya aksi demo massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) yang menuntut DLHP Provinsi Sumsel untuk memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan.

“Ini sangat miris sekali kawan-kawan. Coba kalian tengok, bendera merah putih yang sudah robek tetap berkibar di depan Kantor DLHP Sumsel kawan-kawan,” kata salah satu peserta demo saat melakukan orasi.

“Apakah mereka tidak mempunyai anggaran untuk membeli bendera. Kalau tidak punya, ayo kita patungan membelikan DLHP Sumsel bendera merah putih yang baru. Ini jelas melanggar undang-undang,” tambah peserta aksi demo tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Herdi ketika dikonfirmasi, belum memberikan keterangan apapun terkait bendera robek yang masih berkibar di depan kantornya. Pesan singkat hanya dibalas sebuah emoticon.

Bendera Merah Putih bukan sebatas kain saja, namun mengandung sejarah, makna dan filosofi yang terkandung didalamnya. Bendera Merah Putih juga tidak boleh dipakai, digunakan dan atau dipasang sembarangan karena ada aturan hukumnya.

Aturan itu bisa dilihat pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan ada larangan mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Selain itu mengenai sanksi ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mencakup sanksi tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan.

Disebutkan dalam ketentuan ini bagi barang siapa yang terbukti melanggarnya dapat dikenakan sanksi yang bervariasi, sebagai berikut:

Pidana penjara: mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun. 

– Denda: mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000.000.

– Pidana tambahan: seperti pencabutan hak-hak tertentu, pengawasan, atau pemantauan.

Berita Terkait

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Night Ride Palembang Darussalam, Astra Motor Sumsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160 kepada Komunitas
ARYADUTA Palembang Tawarkan Promo Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026, Gratis Akad hingga Photobooth

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Berita Terbaru