Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum PNS Inspektorat Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap ll satu orang tersangka atas nama tersangka EK, dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, ke tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Senin (12/2/2024).

Kepada kejaksaan Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasupsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Fahri Aditia SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024.

“Pada hari Kejaksaan kejari Palembang melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti, terhadap 1 (satu) orang tersangka EK dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,“ ujar Fahri saat Konferensi Pers di kejari Palembang.

Lanjut fahri untuk modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam perkara ini sendiri pihak kejaksaan pada Desember 2023, sudah memeriksa sebanyak 6 Orang saksi. Selanjutnya untuk tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.

Adapun perbuatan Tersangka EK diduga melanggar : Primair : Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamba dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi
Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar
Residivis Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara, JPU: Terbukti Jadi Perantara Transaksi 200 Gram Sabu
Pelajar 14 Tahun Jadi Korban Jambret di Kemuning, Pelaku Diciduk Polisi
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:22 WIB

Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:11 WIB

Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kecewa Diputus Cinta, Pria di Palembang Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Berita Terbaru

TKP

Kota Palembang

Ruko Dua Lantai Penjual Pakan Ternak Dilalap Jago Merah

Minggu, 2 Agu 2026 - 22:41 WIB