SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap ll satu orang tersangka atas nama tersangka EK, dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, ke tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Senin (12/2/2024).
Kepada kejaksaan Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasupsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Fahri Aditia SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024.
“Pada hari Kejaksaan kejari Palembang melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti, terhadap 1 (satu) orang tersangka EK dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,“ ujar Fahri saat Konferensi Pers di kejari Palembang.
Lanjut fahri untuk modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam perkara ini sendiri pihak kejaksaan pada Desember 2023, sudah memeriksa sebanyak 6 Orang saksi. Selanjutnya untuk tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.
Adapun perbuatan Tersangka EK diduga melanggar : Primair : Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamba dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)
Komentar