Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum PNS Inspektorat Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap ll satu orang tersangka atas nama tersangka EK, dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, ke tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Senin (12/2/2024).

Kepada kejaksaan Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasupsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Fahri Aditia SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024.

“Pada hari Kejaksaan kejari Palembang melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti, terhadap 1 (satu) orang tersangka EK dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,“ ujar Fahri saat Konferensi Pers di kejari Palembang.

Lanjut fahri untuk modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam perkara ini sendiri pihak kejaksaan pada Desember 2023, sudah memeriksa sebanyak 6 Orang saksi. Selanjutnya untuk tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.

Adapun perbuatan Tersangka EK diduga melanggar : Primair : Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamba dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB