Mengatasnamakan Kejaksaan, Oknum PNS Inspektorat Jadi Tersangka

- Redaksi

Senin, 12 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap ll satu orang tersangka atas nama tersangka EK, dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, ke tim Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Senin (12/2/2024).

Kepada kejaksaan Kejari Palembang Dr Hardiansyah SH MH melalui Kasupsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang M Fahri Aditia SH mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-813/L.6.10/Ft.1/02/2024.

“Pada hari Kejaksaan kejari Palembang melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti, terhadap 1 (satu) orang tersangka EK dalam perkara dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan,“ ujar Fahri saat Konferensi Pers di kejari Palembang.

Lanjut fahri untuk modus operandinya yaitu tersangka mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam perkara ini sendiri pihak kejaksaan pada Desember 2023, sudah memeriksa sebanyak 6 Orang saksi. Selanjutnya untuk tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024.

Adapun perbuatan Tersangka EK diduga melanggar : Primair : Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditamba dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru