Mediasi Kasus Pemberhentian Sepihak, Perwakilan UKB Mangkir

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pihak Universitas Kader Bangsa tidak hadir pada mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Kamis (20/6/2024). Kedua pihak yang berseteru dalam kasus pemberhentian sepihak yakni terlapor dari Universitas Kader Bangsa dan mantan dosen S2 hukumnya, Connie Pania Putri.

Pantauan dari lapangan, pengacara Conie Pania Putri sudah berada di Gedung Disnaker Kota Palembang. Selanjutnya mantan dosen UKB sekaligus Kaprodi S2 Hukum tersebut juga turun dari mobilnya masuk ke ruangan sidang mediasi.

“Kita sudah hadir di sidang mediasi sesuai dengan kesepakatan untuk datang di mediasi kedua ini. Kita hadir bersama dengan klien kami Conie. Namun, dari pihak UKB tidak hadir dan kita tunggu sampai waktu yang ditentukan,” ujar Muhammad Yosi Agustian SH dari kanor Hukum Ryan Gumay kepada wartawan.

Ia mengatakan belum mengetahui alasan pihak Universitas Kader Bangsa tidak hadir dalam mediasi kedua tersebut.

“Kita belum tau alasannya kenapa mereka tidak hadir. Namun disampaikan karena mereka tidak datang maka akan dikeluarkan risalah anjuran kepada mereka dan itu dapat kita gunakan sebagai bentuk pengajuan gugatan industrial,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Universitas Kader Bangsa Titis Rahmawati SH saat dihubungi via telp mengatakan, bila timnya kekurangan tenaga untuk menghadiri sidang mediasi tersebut.

“Jadi gini saya sudah hubungi tim di Palembang semuanya sedang berada di Luar Kota untuk menghadiri sidang. Dan kita kekurangan tenaga, terpaksa kami belum bisa menghadiri sidang mediasi tersebut dan akan mengikuti sidang peradilan hubungan industrial,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan
Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi
Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu
Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel
PH dan JPU Pikir-pikir, Kurir Sabu 81 Gram Divonis 8 Tahun Penjara
Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:56 WIB

Saksi Mahkota dan Ahli Dihadirkan, Kuasa Hukum Sebut Yansori Bukan Penjual Lahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:55 WIB

Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:53 WIB

ASN Dispora Palembang Didakwa Gelapkan Dana Perjalanan Dinas Rp27,8 Juta, Akui Dipakai untuk Pribadi

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:52 WIB

Setelah Sempat Kabur, DPO Kasus Curat di Ogan Ilir Akhirnya Diciduk Tim Rimau Batu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis, Ribuan Warga Serbu Bakti Kesehatan Polda Sumsel

Berita Terbaru