Mediasi Kasus Pemberhentian Sepihak, Perwakilan UKB Mangkir

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pihak Universitas Kader Bangsa tidak hadir pada mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Kamis (20/6/2024). Kedua pihak yang berseteru dalam kasus pemberhentian sepihak yakni terlapor dari Universitas Kader Bangsa dan mantan dosen S2 hukumnya, Connie Pania Putri.

Pantauan dari lapangan, pengacara Conie Pania Putri sudah berada di Gedung Disnaker Kota Palembang. Selanjutnya mantan dosen UKB sekaligus Kaprodi S2 Hukum tersebut juga turun dari mobilnya masuk ke ruangan sidang mediasi.

“Kita sudah hadir di sidang mediasi sesuai dengan kesepakatan untuk datang di mediasi kedua ini. Kita hadir bersama dengan klien kami Conie. Namun, dari pihak UKB tidak hadir dan kita tunggu sampai waktu yang ditentukan,” ujar Muhammad Yosi Agustian SH dari kanor Hukum Ryan Gumay kepada wartawan.

Ia mengatakan belum mengetahui alasan pihak Universitas Kader Bangsa tidak hadir dalam mediasi kedua tersebut.

“Kita belum tau alasannya kenapa mereka tidak hadir. Namun disampaikan karena mereka tidak datang maka akan dikeluarkan risalah anjuran kepada mereka dan itu dapat kita gunakan sebagai bentuk pengajuan gugatan industrial,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Universitas Kader Bangsa Titis Rahmawati SH saat dihubungi via telp mengatakan, bila timnya kekurangan tenaga untuk menghadiri sidang mediasi tersebut.

“Jadi gini saya sudah hubungi tim di Palembang semuanya sedang berada di Luar Kota untuk menghadiri sidang. Dan kita kekurangan tenaga, terpaksa kami belum bisa menghadiri sidang mediasi tersebut dan akan mengikuti sidang peradilan hubungan industrial,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah
Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi
Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda
Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit
Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi
Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Berjalan Lancar, PN Palembang Tegaskan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kasus Pengusaha Aniaya Pencuri Mobil Berakhir Damai, Namun Proses Hukum Tetap Jalan
Penggeledahan Ketiga Kasus OTT KUPP Sungai Lumpur, Penyidik Kejati Sumsel Sita Dokumen SPB Tahun 2024-2026

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:21 WIB

Praperadilan Safaruddin dan Sufuk Ditolak, Hakim Nyatakan Penyitaan oleh Polda Sumsel Sah

Senin, 8 Juni 2026 - 16:08 WIB

Ajun Minta Maaf, Kuasa Hukum Berharap Restorative Justice Dikabulkan Polisi

Senin, 8 Juni 2026 - 16:06 WIB

Operasi Patuh Musi 2026 di Palembang Ditunda

Senin, 8 Juni 2026 - 14:43 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI, Dua Tersangka Dihadirkan Sebagai Saksi Ungkap Proses Analisis dan Persetujuan Kredit

Senin, 8 Juni 2026 - 14:36 WIB

Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih Remaja hingga Hamil 5 Bulan, Pria di Ogan Ilir Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru saat diwawancarai, Senin (8/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

Gubernur Herman Deru Kaget Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK

Senin, 8 Jun 2026 - 21:15 WIB

Kota Palembang

Jubir KPK Benarkan Ada Kegiatan Penindakan di Muara Enim

Senin, 8 Jun 2026 - 19:06 WIB