Mediasi Kasus Pemberhentian Sepihak, Perwakilan UKB Mangkir

Hukum20 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pihak Universitas Kader Bangsa tidak hadir pada mediasi kedua di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Kamis (20/6/2024). Kedua pihak yang berseteru dalam kasus pemberhentian sepihak yakni terlapor dari Universitas Kader Bangsa dan mantan dosen S2 hukumnya, Connie Pania Putri.

Pantauan dari lapangan, pengacara Conie Pania Putri sudah berada di Gedung Disnaker Kota Palembang. Selanjutnya mantan dosen UKB sekaligus Kaprodi S2 Hukum tersebut juga turun dari mobilnya masuk ke ruangan sidang mediasi.

“Kita sudah hadir di sidang mediasi sesuai dengan kesepakatan untuk datang di mediasi kedua ini. Kita hadir bersama dengan klien kami Conie. Namun, dari pihak UKB tidak hadir dan kita tunggu sampai waktu yang ditentukan,” ujar Muhammad Yosi Agustian SH dari kanor Hukum Ryan Gumay kepada wartawan.

Ia mengatakan belum mengetahui alasan pihak Universitas Kader Bangsa tidak hadir dalam mediasi kedua tersebut.

“Kita belum tau alasannya kenapa mereka tidak hadir. Namun disampaikan karena mereka tidak datang maka akan dikeluarkan risalah anjuran kepada mereka dan itu dapat kita gunakan sebagai bentuk pengajuan gugatan industrial,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Universitas Kader Bangsa Titis Rahmawati SH saat dihubungi via telp mengatakan, bila timnya kekurangan tenaga untuk menghadiri sidang mediasi tersebut.

“Jadi gini saya sudah hubungi tim di Palembang semuanya sedang berada di Luar Kota untuk menghadiri sidang. Dan kita kekurangan tenaga, terpaksa kami belum bisa menghadiri sidang mediasi tersebut dan akan mengikuti sidang peradilan hubungan industrial,” terangnya. (ANA)

    Komentar