Marak Judi Online, Propam Polrestabes Palembang Periksa HP Anggota

- Redaksi

Jumat, 21 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Maraknya judi online di lapisan masyarakat, baik di masyarakat umum maupun di instansi perkantoran, Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, melakukan razia atau pemeriksaan terhadap Handphone (HP) setiap anggotanya.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah personel di Lingkungan Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, ikut bermain judi online.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Ghani, mengatakan Polrestabes Palembang telah mengadakan razia pada Minggu lalu.

“Razia dilakukan masing-masing Satker melalui Kepala Satker, misalnya Kasat Reskrim merazia anggotanya Unit Reskrim, Kapolsek merazia anggotanya masing – masing Polsek,” ujar Kompol AK Ghani.

Menurut AK Ghani, sebelum dilakukan razia tersebut semua personel telah di absen seluruhnya. “Baik itu Bag, Sat, Si, Polrestabes Palembang maupun Polsek, serempak melakukan razia,” jelasnya.

AK Ghani mengungkapkan, jika razia yang dilakukan tersebut tidak ada yang kedapatan menggunakan aplikasi judi online di Handphone-nya. “Untuk personel tidak ditemukan adanya aplikasi judi online ataupun pinjaman online. Hasilnya nihil,” tegasnya.

Lanjutnya, mengenai sanksi akan diberikan jika personel kedapatan bermain judi online, sesuai dengan perintah pimpinan. Dikarenakan imbas bermain judi online yang bersangkutan tidak masuk kerja, banyak utang, dan lainnya.

“Intinya kita akan memanggil personel yang bersangkutan untuk diingatkan. Dan jika masih terus terjadi berulang maka segera kita proses,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB