SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Maraknya judi online di lapisan masyarakat, baik di masyarakat umum maupun di instansi perkantoran, Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, melakukan razia atau pemeriksaan terhadap Handphone (HP) setiap anggotanya.
Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah personel di Lingkungan Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran, ikut bermain judi online.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol AK Ghani, mengatakan Polrestabes Palembang telah mengadakan razia pada Minggu lalu.
“Razia dilakukan masing-masing Satker melalui Kepala Satker, misalnya Kasat Reskrim merazia anggotanya Unit Reskrim, Kapolsek merazia anggotanya masing – masing Polsek,” ujar Kompol AK Ghani.
Menurut AK Ghani, sebelum dilakukan razia tersebut semua personel telah di absen seluruhnya. “Baik itu Bag, Sat, Si, Polrestabes Palembang maupun Polsek, serempak melakukan razia,” jelasnya.
AK Ghani mengungkapkan, jika razia yang dilakukan tersebut tidak ada yang kedapatan menggunakan aplikasi judi online di Handphone-nya. “Untuk personel tidak ditemukan adanya aplikasi judi online ataupun pinjaman online. Hasilnya nihil,” tegasnya.
Lanjutnya, mengenai sanksi akan diberikan jika personel kedapatan bermain judi online, sesuai dengan perintah pimpinan. Dikarenakan imbas bermain judi online yang bersangkutan tidak masuk kerja, banyak utang, dan lainnya.
“Intinya kita akan memanggil personel yang bersangkutan untuk diingatkan. Dan jika masih terus terjadi berulang maka segera kita proses,” tuturnya. (ANA)
Komentar