Maradona Ingatkan Petugas Coklit Jalankan Prosedur Dengan Baik

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan kepada petugas pantarlih untuk benar-benar melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang ada. Jum’at (28/06/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona menyebut, ada potensi terjadinya pelanggaran pada saat pencocokan dan penelitian (coklit).

“Kita telah mengingatkan kepada Panwascam dan PKD jika terjadi dugaan pelanggaran agar memberikan saran perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka akan dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona

Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu OKI telah menerima beberapa informasi terkait proses pencoklitan kepada calon pemilih. Bahkan pihaknya mendapatkan informasi ada petugas yang melakukan coklit hanya berbekal data dari kepala desa.

“Kami tekankan kepada PKD untuk memastikan petugas coklit harus datang dan menemui langsung peserta Pemilu. Jangan hanya di atas meja saja, atau hanya dari hasil koordinasi dengan RT dan RW setempat saja,” ungkapnya

Lebih lanjut ketua Bawaslu Kabupaten OKI mengatakan., “Kita akan menindaklanjuti informasi apapun terkait dugaan pelanggaran proses coklit, dan kita sudah meminta PKD untuk menuangkan di form A pengawasan.

Selain itu, Romi juga mengingatkan kepada petugas pantarlih jangan sampai ada joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024. Praktik joki coklit ini melanggar tata cara sesuai ketentuan KPU Nomor 7 Tahun 2022, bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan.

Kata Romi, pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, pihaknya sudah menyampaikan surat pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten OKI. Jangan sampai ada temuan pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain.

“Jika ditemukan kami akan meminta KPU agar proses coklit diulang,” tegas dia.

Romi juga mengajak kepada masyarakat untuk kritis, ketika ada orang yang mengaku pantarlih maka harus dipertanyakan terlebih dahulu, apalagi tidak menggunakan ID atau rompi pengenalnya. Dan harus memperlihatkan surat tugasnya.

“Jika dia mengaku-ngaku seorang pantarlih tapi sebenarnya bukan, melainkan kerabat, pantarlih tersebut berisiko bisa dipidana berdasarkan Pasal 117 UU Pilkada,” ungkapnya.

Berita Terkait

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis
Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber
TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran
Rumah Dipugar, Kepercayaan Diri Dipulihkan: Jalan Aisyah Kembali ke Sekolah
Rombak 115 Pejabat, Bupati OKI Ingin Bangun Tim Kerja Solid
Dinas PUPR Kabupaten OKI Turunkan Alat Berat, Bersihkan Tumpukan Sampah Gulma di Jembatan Belanti

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:09 WIB

Belum Perdulinya Sikap OPD OKI Terhadap Peran Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 14:33 WIB

Raih Nilai ‘Baik’ dalam Penilaian Pelayanan Publik, RSUD Kayuagung Berikan Kepuasan untuk Masyarakat 

Rabu, 25 Maret 2026 - 07:05 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Tradisi Midang Morge Siwe di Kayuagung, Apresiasi Nilai Budaya dan Pariwisata

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:52 WIB

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:57 WIB

TPID OKI Sidak Agen Sembako Pastikan Stok Aman Jelang Lebaran

Berita Terbaru