Maradona Ingatkan Petugas Coklit Jalankan Prosedur Dengan Baik

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, OKI — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengingatkan kepada petugas pantarlih untuk benar-benar melakukan tugas sesuai dengan prosedur yang ada. Jum’at (28/06/24).

Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona menyebut, ada potensi terjadinya pelanggaran pada saat pencocokan dan penelitian (coklit).

“Kita telah mengingatkan kepada Panwascam dan PKD jika terjadi dugaan pelanggaran agar memberikan saran perbaikan. Jika tidak diindahkan, maka akan dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran,” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Romi Maradona

Ia mengatakan, sejauh ini Bawaslu OKI telah menerima beberapa informasi terkait proses pencoklitan kepada calon pemilih. Bahkan pihaknya mendapatkan informasi ada petugas yang melakukan coklit hanya berbekal data dari kepala desa.

“Kami tekankan kepada PKD untuk memastikan petugas coklit harus datang dan menemui langsung peserta Pemilu. Jangan hanya di atas meja saja, atau hanya dari hasil koordinasi dengan RT dan RW setempat saja,” ungkapnya

Lebih lanjut ketua Bawaslu Kabupaten OKI mengatakan., “Kita akan menindaklanjuti informasi apapun terkait dugaan pelanggaran proses coklit, dan kita sudah meminta PKD untuk menuangkan di form A pengawasan.

Selain itu, Romi juga mengingatkan kepada petugas pantarlih jangan sampai ada joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024. Praktik joki coklit ini melanggar tata cara sesuai ketentuan KPU Nomor 7 Tahun 2022, bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan SK yang diterbitkan.

Kata Romi, pada awal tahapan pemutakhiran data pemilih, pihaknya sudah menyampaikan surat pencegahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten OKI. Jangan sampai ada temuan pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain.

“Jika ditemukan kami akan meminta KPU agar proses coklit diulang,” tegas dia.

Romi juga mengajak kepada masyarakat untuk kritis, ketika ada orang yang mengaku pantarlih maka harus dipertanyakan terlebih dahulu, apalagi tidak menggunakan ID atau rompi pengenalnya. Dan harus memperlihatkan surat tugasnya.

“Jika dia mengaku-ngaku seorang pantarlih tapi sebenarnya bukan, melainkan kerabat, pantarlih tersebut berisiko bisa dipidana berdasarkan Pasal 117 UU Pilkada,” ungkapnya.

Berita Terkait

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar
OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw
Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .
47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih
Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI
OKI Optimalkan Banpres Rp20 Miliar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Dugaan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU Pematang Panggang Jadi Sorotan 
Kejari OKI Musnahkan Narkotika hingga Senjata Api dari Perkara Inkracht

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:37 WIB

Enam Perusahaan Diawasi, Pemkab OKI Verifikasi Area Terbakar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:35 WIB

OKI Optimalkan Peran MPA untuk Cegah Karhutla di Wilayah Raw

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:56 WIB

Tanggulangi Karhutlah, 1.470 Personel Perusahaan dan 176 KTPA Siaga di OKI .

Rabu, 30 September 2026 - 17:01 WIB

47 Tim Muda OKI Berebut Tiket ke Seri Nasional Liga Merah Putih

Selasa, 29 September 2026 - 10:21 WIB

Menjadi Jembatan Akses Keuangan, Mantri BRI Menembus Pelosok OKI

Berita Terbaru