Mantan Pj Kades dan Mantan Kades di Lahat Terlibat Korupsi Dana Desa 

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Preess Conference Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Koropsi Dana Desa Gunung Megang Kec Jarai kab. Lahat tahun 2019. (Foto: Ismail)

Preess Conference Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Koropsi Dana Desa Gunung Megang Kec Jarai kab. Lahat tahun 2019. (Foto: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Periode 2019 berinisial HP warga Desa Jarai dan Mantan Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Periode 2013-2019 berinisial HH warga Desa Gunung Menang Kecamatan Jarai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK diwakili Kabag OPS Kompol Aan Sumardi SE MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH dan Kasu Humas Iptu Sugianto saat melaksanakan Press Conference pelimpahan tersangka korupsi Dana Desa Tahun 2019, Kamis (15/12/2022).

 

Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menuturkan, mantan Pj Kades dan Mantan Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai terlibat kasus dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 754.162.000.

 

“Hanya saja terlapor tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana yg mana terduga terlapor telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain,” beber Lispono kepada wartawan.

 

Masih disampaikan Lispono, akibat dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan audir perhitungan kerugian negara (PKKN) dari inspektorat Lahat Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai sebesar Rp 422.796.850 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

 

“Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” ungkap Lispono.

 

Lispono menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan di nyatakan lengkap.

Berita Terkait

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil
Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang
Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir
Kesabaran Habis! Warga Wonorejo Kikim Barat Bongkar Paksa Belasan Kafe Remang-Remang
Pecahkan Rekor, 828 ASN Lahat Jalani Tes Urine Dadakan Usai Upacara HUT KORPRI
Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 15:34 WIB

PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:00 WIB

Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Dorong Pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kecil

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:13 WIB

Nama Pejabat Dicatut, Kejari Lahat Minta Warga Segera Lapor Jika Dimintai Uang

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:23 WIB

Empat Balon Ketua PWI Lahat 2026 Ambil Formulir

Berita Terbaru

Petugas saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.

Kriminal

Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 

Selasa, 28 Apr 2026 - 21:26 WIB