Mantan Pj Kades dan Mantan Kades di Lahat Terlibat Korupsi Dana Desa 

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Preess Conference Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Koropsi Dana Desa Gunung Megang Kec Jarai kab. Lahat tahun 2019. (Foto: Ismail)

Preess Conference Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Koropsi Dana Desa Gunung Megang Kec Jarai kab. Lahat tahun 2019. (Foto: Ismail)

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Periode 2019 berinisial HP warga Desa Jarai dan Mantan Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai Periode 2013-2019 berinisial HH warga Desa Gunung Menang Kecamatan Jarai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lahat.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK diwakili Kabag OPS Kompol Aan Sumardi SE MM didampingi Kasat Reskrim AKP Hery Setiawan, Kanit Pidkor Ipda Hendra SH dan Kasu Humas Iptu Sugianto saat melaksanakan Press Conference pelimpahan tersangka korupsi Dana Desa Tahun 2019, Kamis (15/12/2022).

 

Kasubsi Penmas Aiptu Lispono menuturkan, mantan Pj Kades dan Mantan Kades Gunung Megang Kecamatan Jarai terlibat kasus dana desa yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 754.162.000.

 

“Hanya saja terlapor tidak melaksanakan pembangunan fasilitas desa berupa pembangunan rumah sehat sebanyak 20 unit sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan gambar rencana yg mana terduga terlapor telah melakukan perbuatan Melawan Hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menyimpangkan penggunaan dana desa tahun 2019 untuk kepentingan pribadi maupun orang lain,” beber Lispono kepada wartawan.

 

Masih disampaikan Lispono, akibat dari perbuatan kedua tersangka berdasarkan audir perhitungan kerugian negara (PKKN) dari inspektorat Lahat Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai sebesar Rp 422.796.850 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

 

“Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU no.31 tahun 1999 Jo UU tahun 2001 Jo pasal 18 tentang pemberantasan Tindak Pidana Koropsi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,” ungkap Lispono.

 

Lispono menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini dalam pelimpahan tahap ke II ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dan di nyatakan lengkap.

Berita Terkait

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat
Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
DPRD Lahat Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-157, Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pembangunan Daerah
Begal Motor Pelajar di Muara Payang Diringkus Tim Gabungan, Satu Pelaku Masih Buron
PWI Lahat Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme dan Sinergi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Perkuat Sinergi Strategis dengan Pemerintah Daerah, Bank Sumsel Babel Dukung Akselerasi Perekonomian Kabupaten Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

Berita Terbaru