Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Muara Lawai, Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi. Foto : Dokumen Polisi

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Muara Lawai, Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi. Foto : Dokumen Polisi

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan anggota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 3 November 2025.

Kejadian bermula pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di Jl. Lintas PT. Servo Km 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diamankan adalah Herdawati alias Ida (47), warga setempat. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari masuk ke dalam rumah, namun berhasil ditangkap di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kristal putih yang diduga sabu di saku celana tersangka.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti tambahan, antara lain, 75 paket sabu terbungkus plastik klip transparan, 3 butir pil ekstasi warna biru muda logo Ferrari, 6 butir pecahan pil ekstasi warna biru tua serta serbuk warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, 84 plastik klip kecil dan 12 plastik klip besar bekas bungkus sabu, 3 unit handphone Android, serta uang tunai Rp 20.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti ditemukan di lemari plastik dan lemari kayu di kamar tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kabupaten Lahat,” tegasnya, Selasa 4 November 2025.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Berita Terkait

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing
Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21 WIB

Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:19 WIB

Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:28 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

Berita Terbaru

Kota Palembang

Polda Sumsel Rampungkan Identifikasi 17 Korban Kecelakaan Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:39 WIB