Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Muara Lawai, Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi. Foto : Dokumen Polisi

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Muara Lawai, Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi. Foto : Dokumen Polisi

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan anggota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 3 November 2025.

Kejadian bermula pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di Jl. Lintas PT. Servo Km 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diamankan adalah Herdawati alias Ida (47), warga setempat. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari masuk ke dalam rumah, namun berhasil ditangkap di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kristal putih yang diduga sabu di saku celana tersangka.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti tambahan, antara lain, 75 paket sabu terbungkus plastik klip transparan, 3 butir pil ekstasi warna biru muda logo Ferrari, 6 butir pecahan pil ekstasi warna biru tua serta serbuk warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, 84 plastik klip kecil dan 12 plastik klip besar bekas bungkus sabu, 3 unit handphone Android, serta uang tunai Rp 20.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti ditemukan di lemari plastik dan lemari kayu di kamar tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kabupaten Lahat,” tegasnya, Selasa 4 November 2025.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Berita Terkait

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi
Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib
Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri
PN Palembang: Sidang Online Tidak Berlaku untuk Semua Perkara Pidana, Penerapannya Ditentukan Majelis Hakim
Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor
Dipicu Perselisihan Uang Servis Motor Rp500 Ribu, Seorang Wanita di Palembang Diduga Dianiaya Pacarnya
Polsek Pendopo Tangkap Terduga Penipu Kopi Rp388 Juta di Bengkulu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:02 WIB

PH Yansori Klaim Kasus Lahan Hutan Lebih Tepat Diselesaikan Secara Administrasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:01 WIB

Usai Tarik Uang di Bank, Mobil Pengunjung Kafe di Pagar Alam Dibobol, 30 Juta Raib

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:51 WIB

Hakim Vonis Herianton 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Pria Diduga Selingkuhan Istri

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ancam Sebar Konten Intim Mantan Pacar, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:05 WIB

JPU Nilai Dakwaan Telah Sah, Terdakwa Tetap Minta Keadilan di Sidang Tipikor

Berita Terbaru