Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Kayu dan Plastik, Ida Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Muara Lawai, Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi. Foto : Dokumen Polisi

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba di Desa Muara Lawai, Amankan Seorang Perempuan Pengedar Sabu dan Ekstasi. Foto : Dokumen Polisi

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., dan anggota berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/95/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 3 November 2025.

Kejadian bermula pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 19.30 WIB, di Jl. Lintas PT. Servo Km 107, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diamankan adalah Herdawati alias Ida (47), warga setempat. Berdasarkan informasi masyarakat, lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berlari masuk ke dalam rumah, namun berhasil ditangkap di ruang tamu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket kristal putih yang diduga sabu di saku celana tersangka.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka, ditemukan barang bukti tambahan, antara lain, 75 paket sabu terbungkus plastik klip transparan, 3 butir pil ekstasi warna biru muda logo Ferrari, 6 butir pecahan pil ekstasi warna biru tua serta serbuk warna biru diduga narkotika jenis ekstasi, 84 plastik klip kecil dan 12 plastik klip besar bekas bungkus sabu, 3 unit handphone Android, serta uang tunai Rp 20.000.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Seluruh barang bukti ditemukan di lemari plastik dan lemari kayu di kamar tersangka.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Aiptu Lispono, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Satresnarkoba.

“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kabupaten Lahat,” tegasnya, Selasa 4 November 2025.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Berita Terkait

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga
Plea Bargaining Diterapkan, Kejari Palembang Dapat Apresiasi Jampidum
Tak Cuma Penjara, “Crazy Rich” Tulung Selapan Terancam Kehilangan Seluruh Harta
Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Sidang Korupsi Dana Desa Terkuak: Kades Permata Baru Diduga Pakai Uang Negara untuk Bayar Utang dan Kabur
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Sabtu, 18 April 2026 - 09:26 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tutup Rangkaian Pasar Murah di Lahat, Jangkau 3 Ribu Warga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09 WIB

Plea Bargaining Diterapkan, Kejari Palembang Dapat Apresiasi Jampidum

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

Tak Cuma Penjara, “Crazy Rich” Tulung Selapan Terancam Kehilangan Seluruh Harta

Kamis, 16 April 2026 - 21:24 WIB

Terungkap di Sidang! Pelanggan Setia Diduga Jadi Pencuri, Modus Rapi Bikin Toko Rugi Besar

Berita Terbaru