Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

- Redaksi

Rabu, 7 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat kedua terdakwa dihadirkan disidang PN Palembang, Selasa (6/10/2026)

Saat kedua terdakwa dihadirkan disidang PN Palembang, Selasa (6/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pasangan suami istri, Subhi dan Marleni, harus menghabiskan waktu 10 tahun di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam peredaran 95 gram sabu-sabu.

 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dalam persidangan, Selasa (6/10/2026).

 

Dalam persidangan, Subhi tampak tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan amar putusan. Sementara Marleni juga harus menerima hukuman yang sama.

 

Ketua Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

 

“Menyatakan terdakwa Marleni Binti Romli dan Subhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

 

Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

 

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang meringankan adalah sikap kedua terdakwa yang berlaku sopan selama persidangan.

 

Atas putusan tersebut, baik Subhi dan Marleni maupun JPU menyatakan menerima.

Di hadapan majelis hakim, Marleni sempat menyampaikan permohonan terkait kondisi keluarganya.

 

“Saya masih punya anak, yang besar sudah 29 tahun, yang kecil masih 8 tahun, Yang Mulia,” ujar Marleni.

 

Berawal dari Sabu Rp38 Juta

Kasus ini bermula ketika Subhi dan Marleni memperoleh satu bungkus sabu dari seseorang yang disebut disuruh oleh Nikma, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Sabu tersebut diperoleh di kawasan Kenten, Palembang. Berdasarkan dakwaan JPU, barang haram itu rencananya baru dibayar setelah habis terjual dengan harga Rp38 juta.

Marleni kemudian menghubungi calon pembeli dan mengatur pertemuan.

 

Pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan suami istri tersebut tiba di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

 

Namun, transaksi yang direncanakan gagal terlaksana.

 

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang lebih dulu mengamankan keduanya.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 95 gram dalam genggaman tangan Marleni.

 

Subhi dan Marleni bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kini, keduanya harus menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika tersebut.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Outlet Kedua Haraku Ramen Hadir di Palembang Icon, Bawa Konsep TableService dan Menu Baru Creamy Bara Ramen
4 Kios Dijalan Pangeran Ratu Hangus Terbakar 
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi
Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Hendak Transaksi 95 Gram Sabu, Pasutri di Palembang Digulung Polisi, Kini Divonis 10 Tahun

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:45 WIB

Outlet Kedua Haraku Ramen Hadir di Palembang Icon, Bawa Konsep TableService dan Menu Baru Creamy Bara Ramen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

4 Kios Dijalan Pangeran Ratu Hangus Terbakar 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Berita Terbaru

Foto : kuasa hukum membuat laporan di polres MUBA

Musi Banyuasin

Sopir Truk Dianiaya Diduga Oknum Memakai Senjata Laras Panjang

Selasa, 6 Okt 2026 - 19:45 WIB