PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Pasangan suami istri, Subhi dan Marleni, harus menghabiskan waktu 10 tahun di balik jeruji besi setelah terbukti terlibat dalam peredaran 95 gram sabu-sabu.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dalam persidangan, Selasa (6/10/2026).
Dalam persidangan, Subhi tampak tertunduk lesu saat majelis hakim membacakan amar putusan. Sementara Marleni juga harus menerima hukuman yang sama.
Ketua Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Menyatakan terdakwa Marleni Binti Romli dan Subhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut salah satu hal yang meringankan adalah sikap kedua terdakwa yang berlaku sopan selama persidangan.
Atas putusan tersebut, baik Subhi dan Marleni maupun JPU menyatakan menerima.
Di hadapan majelis hakim, Marleni sempat menyampaikan permohonan terkait kondisi keluarganya.
“Saya masih punya anak, yang besar sudah 29 tahun, yang kecil masih 8 tahun, Yang Mulia,” ujar Marleni.
Berawal dari Sabu Rp38 Juta
Kasus ini bermula ketika Subhi dan Marleni memperoleh satu bungkus sabu dari seseorang yang disebut disuruh oleh Nikma, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut diperoleh di kawasan Kenten, Palembang. Berdasarkan dakwaan JPU, barang haram itu rencananya baru dibayar setelah habis terjual dengan harga Rp38 juta.
Marleni kemudian menghubungi calon pembeli dan mengatur pertemuan.
Pada 14 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan suami istri tersebut tiba di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Namun, transaksi yang direncanakan gagal terlaksana.
Petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang lebih dulu mengamankan keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 95 gram dalam genggaman tangan Marleni.
Subhi dan Marleni bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, keduanya harus menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika tersebut.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks


















