Mantan Kepala Dinas PUPR Muba Divonis 18 Bulan Penjara

Hukum66 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Bram Rizal selaku Kabid penerangan Jalan divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas A1 Khusus Palembang, Senin (19/2/2024).

Kedua terdakwa tersebut lantaran terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap untuk penghentian proyek-proyek bermasalah pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Fitriadi SH MH, menyatakan, bahwa perbuatan kedua terdakwa Herman Mayori dan Bram Rizal telah terbukti secara sah bersalah, menyakinkan bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Kejari OKI Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta Subsider 2 bulan,“ jelas majelis hakim saat di persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 2 bulan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim, Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (RI) maupun kedua terdakwa menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Rl),menuntut terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Baca Juga :  Kejari OKI Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa

Sedangkan untuk terdakwa Bram Rizal dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Agung (RI) dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 20 juta subsider 4 bulan.

Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Rl) bahwa terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Bram Rizal bersama-sama telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  Kejari OKI Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa

Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal  juga telah  memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000.

Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin. (ANA)

    Komentar