Kejari OKI Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Pendapatan Asli Desa

- Redaksi

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jika sebelumnya penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI tahun 2015-2021, yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 dan 16 Januari 2024 lalu.

Kini pada Jum’at (16/02) penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan  terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut.

Penyitaan aset milik TSK AS itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Dalam penyitaan tersebut penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.

Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI. Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar. AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Berita Terbaru

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB