Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Minta Hadirkan AN di Persidangan

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Perdana Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel pada dugaan kasus korupsi pembelian Gas Negara pada dugaan kasus korupsi pembelian gas negara di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

Sidang Perdana Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel pada dugaan kasus korupsi pembelian Gas Negara pada dugaan kasus korupsi pembelian gas negara di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kamis, (3/2/2022), menjadi sidang pertama Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang tersandung dugaan kasus korupsi pembelian Gas Negara pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Serta dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.

Ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam perkara PDPDE yaitu, Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang terungkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale, dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.

Sedangkan untuk kasus Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka yaitu, Alex Noerdin, dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale, dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan, dijadikan satu berkas dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.

“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” tegas Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin, Darmoko yang didampingi Nurmalah dan Redho Junaidi seusai sidang.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.

“Tidak mengajukan eksepsi, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai,” ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (Offline) dalam persidangan.

“Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan,” tutupnya.

Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, mendakwa Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangakan untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin dikenai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Etr)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB