SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kamis, (3/2/2022), menjadi sidang pertama Alex Noerdin mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang tersandung dugaan kasus korupsi pembelian Gas Negara pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Serta dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Kota Palembang.
Ada empat tersangka yang berhasil diamankan dalam perkara PDPDE yaitu, Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang terungkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale, dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan.
Sedangkan untuk kasus Masjid Sriwijaya Jilid IV ada dua tersangka yaitu, Alex Noerdin, dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim jaksa penuntut umum menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwan.
Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale, dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan, dijadikan satu berkas dakwaan.
Menurut tim kuasa hukum Alex Noerdin, mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi perkara.
“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir (eksepsi) memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” tegas Tim Kuasa Hukum Alex Noerdin, Darmoko yang didampingi Nurmalah dan Redho Junaidi seusai sidang.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar.
“Tidak mengajukan eksepsi, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Alex Noerdin dihadirkan langsung (Offline) dalam persidangan.
“Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan,” tutupnya.
Abdul Aziz SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dalam dakwaannya, mendakwa Alex Noerdin dengan dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangakan untuk dakwaan subsidair, Alex Noerdin dikenai dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan idak Pidaka Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Etr)
Komentar