9 Bulan Buron ke Lubuk Linggau, Pembacok Reza Ditangkap saat Pulang ke Palembang

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga rebutan lahan parkir, Kristianto alias Iyek (44), nekat membacok seorang juru parkir (jukir) hingga korban Reza (30) mengalami luka bacok di bagian kepala dan tubuh.

Sempat bersembunyi di Kota Lubuk Linggau, Sumsel, saat kembali ke Kota Palembang, tepatnya Kamis (3/2/2022) siang, warga Jalan Betawi I, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sako Palembang, ini diamankan Opsnal Unit  Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang di bawah pimpinan Kasubnit IPDA Kristrian, di rumahnya.

Tersangka melakukan aksi penganiayaan pada Senin (10/5/2021) sekira pukul 12.00 WIB di Parkiran Pasar Sako, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang. Tersangka membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis Parang.

Korban yang terluka pada tubuh dan kepalanya langsung diselamatkan dengan dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Karya Asih Palembang. Kemudian melalui adiknya saksi pelapor Desmi (36) membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing  mengatakan benar pelaku berhasil diamankan.

“Betul sekali Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit  Tekab 134 langsung dipimpin Kanit ke lapangan, berhasil mengamankan tersangka penganiayaan. Peristiwa terjadi pada bulam Mei 2021, perkaranya korban mengalami luka dibagian kepala akibat bacokan, Alhamdulillah tetapi korban selamat,” jelas Kompol Tri Wahyudi, di aula depan Mapolrestabes Palembang, Kamis siang (3/2/2022).

Lebih jauh Kompol Tri Wahyudi menjelaskan usai melakukan aksi pembacokan ini tersangka sempat kabur melarikan diri ke daerah Kota Lubuk Linggau.

“Setelah melakukan penyelidikan hampir satu tahun ini, Alhamdulillah tersangka saat pulang kerumahnya langsung kita amankan. Tersangka akan kita kenakan Pasal 351 KUHP dan akan kita proses sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” ujarnya.

Untuk motif sendiri, Kompol Tri Wahyudi mengatakan masalah ributan parkir di daerah Pasar Satelit Sako. “Awalnya cek cok ribut mulut, sehingga situasinya memanas dan terjadilah perkelahian. Kejadian mereka duel satu lawan satu, pengakuan tersangka mendapat parang dari TKP yang dia temukan dan langsung dipakainya. Dan senjata ini saat ini sedang kita cari,” jelasnya.

Sementara, sambil tertunduk malu tersangka saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya. “Saya usai kejadian melarikan diri ke Kota Lubuk Linggau,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terbaru