SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, diperiksa hampir 11 jam oleh penyidik pidsus Kejati Sumsel, sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Alex Noerdin diperiksa bersama dua orang saksi lainnya Edi Hermanto sebagai Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Pemprov Sumsel pada periode 2014-2015, dan inisial DW menjabat sebagai Project Manager PT BR pada tahun 2018.
Usai diperiksa selama 11 jam sebagai saksi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, menyebut bahwa dirinya di panggil oleh pihak Kejati Sumsel, dan menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan pasar Cinde.
“Benar hari ini saya diperiksa sebagai saksi, namun saya lupa ada beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh pihak penyidik,” ungkap Alex.
Alex Noerdin juga menjelaskan terkait mekanisme pembangunan pasar Cinde, bahwa berawalnya dari lahan pemerintah Provinsi dikerjasamakan kepada pihak terkait, pasar Cinde ini dulu kan sangat kotor, jorok, gelap, kumuh dan keberadaannya di tengah kota.
“Sedangkan saat itu kita mau menghadapi Asian Games, terus kita tawarkan kemudian lelang, tentunya melalui prosedur, dan kita meminta izin kepada Walikota Palembang, lahan tersebut milik pemerintah provinsi dan akhirnya dibongkar menimbulkan pro kontra dimasyarakat dengan mengatakan bahwa pasar Cinde merupakan Cagar budaya, akhirnya datanglah Dirjen Kebudayaan dari Jakarta dan ketemu saya langsung, dan beliau mengatakan bahwa memang pasar Cinde sudah didaftarkan diregistrasi untuk Cagar budaya tapi saat itu belum belum di SK kan,” tegasnya.
Alex juga menjelaskan, pada saat itu Walikota tidak memiliki kompetensi untuk itu, tapi pemerintah provinsi ada kompetensi itu, akhirnya kita bentuk tim pengkajian pelestarian pasar Cinde, pada saat itu ada sekitar 30 an orang, seperti badan kepala Purbakala, Cagar budaya dari Jambi karena membawahi Sumatera Bagian Selatan, ahli konstruksi dari hasil kajian tersebut bahwa pasar Cinde layak dijadikan Cagar budaya.
“Akhirnya saya buat Surat ke Walikota, meminta Walikota untuk membuat SK Cagar budaya, dan dibuat lah SK Cagar budaya tersebut oleh Walikota, kemudian saya buat surat untuk pemanfaatan pasar Cinde, untuk dilakukan Pengembangan dan Pembangunan, dan Walikota langsung bentuk Tim, disana ada ahli Struktur, ahli Konstruksi, sejarah, Antropologi, dan dari hasil kajiannya, Pasar Cinde itu bangunannya telah Rapuh, ketika ada gempa bumi setiap waktu bisa roboh dan harus segera dikosongkan, Walikota membuat surat ke Gubernur, boleh dilakukan pemanfaatan tersebut tetapi berdasarkan rekomendasi dari tim bahwa Tiang (Pasak) bagian depan tidak boleh dirubah,” tegas Alex.
Saat ditanya siapa yang harus bertanggungjawab dengan mangkraknya pembangunan pasar Cinde, Alex Noerdin enggan memberikan keterangan.
“Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu,” ujar Alex
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel memeriksa tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi tersebut.
“Tiga saksi yang diperiksa inisial AN mantan Gubernur Sumsel, EH selaku Ketua Panitia Badan Usaha Mitra Kerjasama Pemprov Sumsel pada periode 2014-2015, dan DW selakuProject Manager PT BR pada tahun 2018,” ungkap Vanny, Senin (21/4/225).
Menurut Vanny, ketiga saksi diperiksa secara intensif sejak pukul 10.00 WIB pagi di kantor Kejati Sumsel, dan hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.
“Ketiga saksi yang kami periksa hari ini masing-masing mendapatkan sekitar 30 pertanyaan dari tim penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde,” kata Vanny.
Ia juga menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejati Sumsel, dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Ia menyebutkan, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas perdagangan di Palembang, justru kini menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dituntaskan.
Vanny juga menegaskan bahwa pihak Kejati Sumsel tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka apabila bukti-bukti yang diperoleh dari pemeriksaan para saksi mengarah pada keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.
Komentar