Mantan Dirut dan Kepala Keuangan Semen Baturaja Dituntut 7 dan 8 Tahun Kurungan

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat  dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), dituntut 7 tahun 6 bulan dan 8 tahun penjara.

Dua terdakwa antara lain yakni, Laurencus Sianipar (Mantan Direktur Utama PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (Mantan Kepala Keuangan PT BMU periode 2016-2017).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang, Selasa (7/11/2023).

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi  dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

“Untuk terdakwa Ir Laurencus Sianipar tidak dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. Diketahui dalam perkara ini para terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB