Mantan Dirut dan Kepala Keuangan Semen Baturaja Dituntut 7 dan 8 Tahun Kurungan

- Redaksi

Selasa, 7 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa yang terlibat  dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN), dituntut 7 tahun 6 bulan dan 8 tahun penjara.

Dua terdakwa antara lain yakni, Laurencus Sianipar (Mantan Direktur Utama PT BMU periode tahun 2016-2018) dan Budi Oktarita (Mantan Kepala Keuangan PT BMU periode 2016-2017).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Topikor Palembang, Selasa (7/11/2023).

Dalam tuntutannya JPU, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi  dalam penyimpangan pengelolaan keuangan pendistribusian dan pengangkutan Semen pada PT Baturaja Multi Usaha (BMU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja (BUMN).

Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal  2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ir Laurencus Sianipar dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Sementara terdakwa Budi Oktarita dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

“Untuk terdakwa Ir Laurencus Sianipar tidak dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sedangkan untuk terdakwa Budi Oktarita dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 2,6 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” terang JPU, saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan. Diketahui dalam perkara ini para terdakwa menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 2,6 miliar lebih. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB