Mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Ajukan PK

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, terpidana Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur Dinas PUPR tahun anggaran 2021, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1/2024).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, sidang dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan Jaksa KPK selaku termohon. Sementara itu Dodi Reza Alex Noerdin menghadiri sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pemohon, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK.

Seusai sidang kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin tidak banyak memberikan komentar, hanya saja dia mengatakan PK diajukan karena ada Novum atau bukti baru.

“Iya karena ada Novum, maaf ya tidak bisa memberikan banyak komentar karena sudah ditunggu pesawat,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin.

Sebelumnya, Dodi Reza divonis pidana selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, pada tingkat banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman Dodi Reza dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis 4 tahun tersebut, Dodi Reza dan Jaksa Penuntut Umum Komisi KPK mengajukan upaya hukum Kasasi. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi yang diketuai Desnayeti SH MH, memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun penjara.

“Mengadili, menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum KPK. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000,” bunyi amar putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru