SUARAPUBLIK.ID, OKI – Miris, Musibah menimpa bocah laki-laki berinisial Mhn (9th) anak dari pasangan Subagio dan Lia warga Desa Kerta Mukti kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ,setelah di khitan pimpinan puskesmas Kerta Mukti.
Dugaan Malpraktek ini dilakukan oleh oknum bernama H.Zaidan, SKM.Mkes yang menjabat Pimpinan Puskesmas (Pimpus) Kerta Mukti Kecamatan Mesuji Raya kab Oki. Pada saat melakukan proses khitan/sunat terjadi insiden terpotongnya ujung penis si pasien Hmn.
Mencuatnya dugaan malpraktek ini setelah Lembaga Investigasi Negara (LIN DPC-OKI) dan awak media mendapatkan kabar dan langsung mendatangi ke rumah korban. Kepada Hamadi SE Ketua LIN , didampingi kepala desa setempat Subagio ayah korban menceritakan peristiwa pilu yang menimpa anaknya terjadi di bulan Januari 2024 beberapa bulan lalu, saat dia membawa anaknya ke puskesmas untuk dilakukan khitan .
” Pada saat itu H. Zaidan lah yang melakukan khitanan terhadap putra saya, pada proses itulah telah terjadi terpotongnya di bagian ujung penis kelamin anak saya ” Terangnya.
Lia ibu korban juga menambahkan, dari kejadian itu hingga sekarang oknum tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk menjenguk dan bertanggung jawab atas perbuatannya yang menyebabkan cacat terhadap anaknya.
” Dampak dari peristiwa itu anak saya masih merasakan sakit, untuk berjalan saja harus mengunakan tongkat dan di bopong untuk beraktivitas ” Ucapnya dihadapkan media.
Menanggapi hal Ini, Hamadi mempertanyakan kredibilitas oknum tersebut, yang berani melakukan operasi ,dari gelar yang disandangnya jelas oknum tersebut bukan ahli di bidangnya.
Setelah melihat langsung kondisi korban dan foto ,ketua LIN kab.OKI meminta kepada oknum Pimpus untuk bertanggung jawab atas kecerobohan yang berpotensi mengakibatkan cacat dan trauma psikis korban.
” Dari Photo potongan penis yg terpotong terlihat lebih kurang 2 cm dan beberapa temuan kami di lapangan, akan kami jadikan barang bukti untuk melaporkan saudara Zaidan SKM.Mkes ke Dinas kesehatan OKI untuk segera memberikan sanksi kode etik profesi dan melepas jabatannya sebagai pimpinan puskesmas. Kami juga akan melaporkannya keranah hukum, terkait dugaan malpraktik ini dan ada temuan dugaan korupsi pemalsuan dokumen yang merugikan Negara ” Tegasnya.
Sementara itu ,terkait dugaan malapraktik ini belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Komentar