SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, Senin (26/9), dengan alasan kondisi kesehatan yang belum membaik.
Penasihat hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, mengklaim kliennya masih menderita sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan,” ujar Roy dalam jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Roy mengatakan kemarin seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, namun tidak bisa karena ada pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi berdasarkan permintaan KPK.
“Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak [Lukas Enembe] baik-baik,” lanjut Roy.
KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Politikus Partai Demokrat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan
Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas sebagai tersangka pada hari ini. Ini merupakan panggilan kedua untuk Lukas setelah sebelumnya ia tidak hadir karena menderita sakit.
Presiden Joko Widodo meminta semua pihak termasuk Gubernur Papua Lukas Enembe harus menghormati proses hukum dan pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jokowi merespons status tersangka Lukas Enembe terkait dugaan kasus korupsi.
“Dan saya sudah sampaikan juga agar semuanya menghormati panggilan dari KPK dan hormati proses hukum yang ada di KPK. Semuanya,” kata Jokowi saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).
Jokowi menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Karena itu, semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Sama. Saya kira proses hukum di KPK semua harus hormati. Semua sama di mata hukum,” ucapnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Sampai saat ini, KPK belum berhasil memeriksa secara langsung Lukas Enembe. Namun hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan Enembe. KPK berharap Enembe kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim penetapan status tersangka Enembe soal kasus suap dan gratifikasi tak bernuansa politis jelang Pemilu 2024. (*)
Komentar