Libur Panjang Kantor Samsat Tutup, WP dak Kena Denda

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Libur panjang cuti bersama sekaligus Libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8 April 2024 hingga 16 April 2024 nanti, kantor Pelayanan Samsat tidak akan beroperasi pada libur panjang tersebut.

“Seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah hukum Sumsel memang tidak akan beroperasi saat libur lebaran,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, Jumat (5/4/2024).

Menurut Rizwan, keputusan itu sesuai dengan keputusan bersama, dengan pihak terkait seperti, Dirlantas Polda Sumsel, PT. Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel dan Bapenda Sumsel.

“Pelayanan Samsat akan kembali buka pada tanggal 16 April nanti. Atau pada hari selasa”, ujarnya.

Rizwan mengatakan, Wajib Pajak (WP) yang massa tenggat pembayaran pajak kendaraanya berada pada tanggal hari libur tersebut, tidak akan dikenakan sanksi beban (Denda).

“WP dapat melakukan pembayaran kembali pada tanggal 16 April, namun jika sampai telat dari tanggal 16 April, sanksi denda akan kembali dikenakan,” ujarnya.

Ditambahkan Rizwan, masyarakat jika besok 6 April 2024 pelayanan Samsat masih akan tetap buka untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang masih tersedia.

“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Samsat hingga besok,” pungkasnya.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB