Libur Panjang Kantor Samsat Tutup, WP dak Kena Denda

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Libur panjang cuti bersama sekaligus Libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8 April 2024 hingga 16 April 2024 nanti, kantor Pelayanan Samsat tidak akan beroperasi pada libur panjang tersebut.

“Seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah hukum Sumsel memang tidak akan beroperasi saat libur lebaran,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, Jumat (5/4/2024).

Menurut Rizwan, keputusan itu sesuai dengan keputusan bersama, dengan pihak terkait seperti, Dirlantas Polda Sumsel, PT. Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel dan Bapenda Sumsel.

“Pelayanan Samsat akan kembali buka pada tanggal 16 April nanti. Atau pada hari selasa”, ujarnya.

Rizwan mengatakan, Wajib Pajak (WP) yang massa tenggat pembayaran pajak kendaraanya berada pada tanggal hari libur tersebut, tidak akan dikenakan sanksi beban (Denda).

“WP dapat melakukan pembayaran kembali pada tanggal 16 April, namun jika sampai telat dari tanggal 16 April, sanksi denda akan kembali dikenakan,” ujarnya.

Ditambahkan Rizwan, masyarakat jika besok 6 April 2024 pelayanan Samsat masih akan tetap buka untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang masih tersedia.

“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Samsat hingga besok,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Berita Terbaru