Libur Panjang Kantor Samsat Tutup, WP dak Kena Denda

Kota Palembang23 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Libur panjang cuti bersama sekaligus Libur Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 8 April 2024 hingga 16 April 2024 nanti, kantor Pelayanan Samsat tidak akan beroperasi pada libur panjang tersebut.

“Seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah hukum Sumsel memang tidak akan beroperasi saat libur lebaran,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan, Jumat (5/4/2024).

Menurut Rizwan, keputusan itu sesuai dengan keputusan bersama, dengan pihak terkait seperti, Dirlantas Polda Sumsel, PT. Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel dan Bapenda Sumsel.

“Pelayanan Samsat akan kembali buka pada tanggal 16 April nanti. Atau pada hari selasa”, ujarnya.

Rizwan mengatakan, Wajib Pajak (WP) yang massa tenggat pembayaran pajak kendaraanya berada pada tanggal hari libur tersebut, tidak akan dikenakan sanksi beban (Denda).

“WP dapat melakukan pembayaran kembali pada tanggal 16 April, namun jika sampai telat dari tanggal 16 April, sanksi denda akan kembali dikenakan,” ujarnya.

Ditambahkan Rizwan, masyarakat jika besok 6 April 2024 pelayanan Samsat masih akan tetap buka untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang masih tersedia.

“Untuk itu saya menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Samsat hingga besok,” pungkasnya.

    Komentar