Lakukan Pengeroyokan, Dua Sahabat Ini Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap korban yakni Awang Hulung (29), berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pada Kamis malam (28/9/2023).

Kedua pelaku yakni Kgs Ibrahim (43), dan Raden Riski (19), warga Jalan Temon, Lorong Kuto Batu Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, tanpa perlawanan saat diringkus dirumahnya, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. Keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Tengkuruk Permai tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil,  Palembang, pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Berawal saat anak pelaku Ibrahim, terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, tersangka beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi.

“Benar, unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Tengkuruk Permai,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat (29/9/2023).

Terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, lanjut Robert, berawal dari masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahan permainan anak. “Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Robert, ternyata ada dua orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. “Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Sedangkan kedua pelaku hanya mengakui kesalahannya. “Kami mengaku salah,” kata keduanya. (ANA)

Berita Terkait

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri
Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Penimbunan 82.000 KL Solar Ilegal di Banyuasin
Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri
Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap
Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta
Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan
Polisi Bekuk Remaja Pelaku Penganiayaan Maut di Kebun Kopi OKU Selatan
Dua Residivis Curas di Palembang Diringkus Unit Pidum, Ngaku Sudah 10 Kali Beraksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 18:39 WIB

Ingkar Putusan Pengadilan Soal Nafkah Anak, Oknum Pegawai Kemenag Sumsel Dilaporkan Mantan Istri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:23 WIB

Gembok Warung Dirusak, 10 Tabung Gas 3 Kg Raib Digondol Pencuri

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan BBM Ilegal di Baturaja, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 23 April 2026 - 18:09 WIB

Direktur BUMDes di OKI Dilaporkan ke Polisi, Diduga Jalankan Praktik Rentenir hingga Tagih Rp550 Juta

Kamis, 23 April 2026 - 15:59 WIB

Dipukul Tetangga Sendiri, Buruh Harian di Palembang Jadi Korban Penganiayaan

Berita Terbaru

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Musi Banyuasin

Muba Ambil Bagian dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:54 WIB

Ratusan gram ganja kering dan siap edar hasil tangkapan Polres Muratara. Foto: dokumen polisi.

Muratara

Polisi Ringkus 3 Hektar Ganja dan Ratusan Kilogram Hasil Panen

Minggu, 26 Apr 2026 - 15:52 WIB