Lakukan Pengeroyokan, Dua Sahabat Ini Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

- Redaksi

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua orang pelaku utama kasus pengeroyokan terhadap korban yakni Awang Hulung (29), berhasil diringkus anggota unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, pada Kamis malam (28/9/2023).

Kedua pelaku yakni Kgs Ibrahim (43), dan Raden Riski (19), warga Jalan Temon, Lorong Kuto Batu Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, tanpa perlawanan saat diringkus dirumahnya, guna mempertanggungjawabkan ulahnya. Keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Tengkuruk Permai tepatnya di parkiran bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil,  Palembang, pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 21.30 WIB.

Berawal saat anak pelaku Ibrahim, terjatuh dari wahana permainan anak Istana Balon. Mengetahui itu, tersangka beserta keluarganya sekitar sembilan orang memarahi korban dan mengeroyoknya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuh, lalu mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, guna membuat laporan polisi.

“Benar, unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku utama yang terlibat kasus pengeroyokan yang terjadi di jalan Tengkuruk Permai,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, saat dikonfirmasi via telpon selulernya, Jumat (29/9/2023).

Terjadinya peristiwa pengeroyokan itu, lanjut Robert, berawal dari masalah anak salah satu pelaku yang terjatuh dari wahan permainan anak. “Dari situ, keluarga pelaku tidak senang dan langsung marah serta melakukan pengeroyokan terhadap korban,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Robert, ternyata ada dua orang pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. “Dari interogasi kita, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang sudah mengeroyok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan perkara Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” tuturnya.

Sedangkan kedua pelaku hanya mengakui kesalahannya. “Kami mengaku salah,” kata keduanya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan
Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Dua Terduga Pengeroyok Ditangkap di Palembang, Polisi Kantongi Rekaman Aksi Kekerasan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru