Lakukan Pencurian Motor, Akbar Diringkus Polisi

Kriminal50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Petugas Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Rabu (24/4/2024), sekitar pukul 12.15 WIB di Jalan Kolonel H Burlian, Lorong Orni Lubis Sukabangun, Kecamatan Sukarami.

Tersangka ialah Akbar Pranata Wijaya (25), warga Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami Palembang. Pria yang berprofesi sebagai buruh ini berhasil ditangkap di daerah Pangkalan Benteng, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis dini hari (23/5/2024), sekira pukul 00.30 WIB.

Selain itu, anggota Pidum dipimpin Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Opsnal Iptu Jhonny Palapa, turut mengamankan juga barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Silver milik korban, 1 buah Kunci Kontak sepeda motor Honda milik korban, untuk proses lebih lanjut tersangka dan BB langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Disuruh Pasang Plafon, Yongki Malah Larikan Uang Sahabat

Sementara, Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Penangkapan berawal mendapatkan laporan dari korban Juliansyah (24) warga Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang, yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Kol Burlian Lorong Orni Lubis Sukabangun Kecamatan Sukarami Palembang,” kata  Robert, Sabtu (1/6/2024).

Lanjut Robert, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan oleh Opsnal Unit Pidum. Berdasarkan keterangan korban sepeda motornya hilang saat korban datang ke acara yasinan di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Ditinggal Beli Susu ke Minimarket, HP di Dasbor Motor Lenyap Dalam Hitungan Detik

“Menurut korban sepeda di parkirkan di TKP dalam kondisi terkunci stang dan memasang kunci rahasia, diduga pencurinya juga berada di TKP ikut gabung acara yasinan. Dan mengambil kunci sepeda motor secara diam – diam dari korban,” jelasnya.

Sambung Robert, bahwa dengan berkoordinasi bersama korban melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas tersangka langsung melakukan penangkapan saat tersangka berada di kawasan Pangkalan Benteng Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

“Alhamdulillah tanpa perlawanan tersangka ditangkap, setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersangka bahwa motor telah di jual dengan penadahnya, dari sana kita juga amankan penadah barang curian tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disuruh Pasang Plafon, Yongki Malah Larikan Uang Sahabat

Atas perbuatannya ini, tersangka Akbar akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka Akbar mengakui perbuatannya mencuri motor. “Iya, menyesal saya mencuri motor itu,” ungkapnya. (ANA)

    Komentar