SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi curas (pencurian dengan kekerasan) atau dikenal dengan jambret membuat Riski Ramadhan (20) harus berurusan dengan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), Kamis (1/1/2025), siang.
Warga jalan Jendral Sudirman Kelurahan 17 Ilir Kecamatan IT I, Palembang, ini ringkus anggota opsnal Pidum pimpinan Kanit Pidum Iptu Dewo Dedy Ananta Dan Kasubnit Ospnal Ipda Popay, saat berada tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara) usai melakukan aksinya.
Aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Rabu (31/12/2025), sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Dekat LRT Pasar Cinde Kelurahan 20 Ilir D-1 Kecamatan IT I, Palembang.
Berawal, korban yakni Giswa Nuratu (18), warga Desa Air Solok Batu Kecamatan Air Saleh, baru saja turun dari halte LRT Pasar Cinde, lalu korban berjalan menuju ke kostan temanya yang berada di International Plaza.
Pada saat korban sedang menelpon temannya lalu datang pelaku dan mendekati korban, kemudian pelaku berpura pura meminta bantuan ke korban untuk menelpon keluarga pelaku, namun pelaku malah merampas Handphone milik korban.
Saat korban mau mengambil Handphone tersebut, pelaku berkata: “ Mending Mbak Lari Dari Sini Sebelum Aku Sakiti “. Dan pelaku langsung mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kirinya dan langsung diacungkan kepada korban.
Saat korban menoleh ingin meminta bantuan, pelaku saat itu langsung melarikan diri sambil membawa Handphone milik korban tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian 1 Unit Handphone merk VIVO Y30 T Warna Hijau seharga Rp 1 juta.
“Benar bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya peristiwa curhat. Kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Selasa (6/1/2025).
Lanjutnya,selain mengamankan pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa1 Bilah Senjata Tajam Jenis Pisau Ukuran Sekira 25 Cm bergagang handuk warna biru bersarung warna hitam dan 1 Buah Topi warna hitam bertuliskan “balance” yang saat itu digunakan saat beraksi.
” Pelaku ditangkap tanpa perlawanan hingga kini masih diperiksa untuk dikembangkan terkait adanya dugaan TKP lain,” ungkapnya, sambil mengatakan Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, pelaku Risky hanya mengaku perbuatannya. “Saya menyesal. Terpaksa pak saya melakukan aksinya ini karena tidak ada pekerjaan,” akunya. (ANA)







